RADARSOLO.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II memblokir rekening para penunggak pajak secara serentak, Selasa (2/7). Sebanyak 157 rekening wajib pajak dibekukan, karena menunggak pajak hingga total Rp 95,6 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan, pemblokiran dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif. Di mana sebelumnya, DJP telah melakukan upaya persuasif dan edukakatif. Namun wajib pajak tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utangnya.
"Untuk itu, kami mengajukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 21 Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang," kata Slamet, Rabu (3/7).
Slamet mengataka, blokir serentak merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak. Sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara melalui pencairan piutang pajak.
Sebelum dilakukannya pemblokiran, kata Slamet, juru sita pajak negara (JSPN) telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif. Mulai dari pemberitahuan surat teguran dan penyampaian surat paksa, namun penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya.
DJP memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya sebagai langkah awal sebelum dilakukannya tindakan penyitaan.
"Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa," jelasnya.
Slamet menguraikan, tata cara pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Meski begitu, pihaknya menekankan bahwa penanggung pajak yang terkena blokir masih memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakannya.
“Blokir rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Slamet menyebut, tindakan penegakan hukum berupa penagihan pajak sebagai suatu bentuk keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Diharapkan dapat mendorong wajib pajak lainnya untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Slamet. (ul/bun)
Editor : Kabun Triyatno