Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kantor Pajak Solo Kembali Sita Aset WP, Tunggak Pajak Hingga Rp 2,7 Miliar

Maulida Afifa Tri Fahyani • Jumat, 30 Agustus 2024 | 00:29 WIB
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melakukan penyitaan para penunggak pajak.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melakukan penyitaan para penunggak pajak.

RADARSOLO.COM - Lagi dan lagi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran. Kali ini, total tunggakan pajaknya mencapai Rp 2,7 miliar.

Sejumlah aset dari tujuh penunggak pajak pun disita oleh KPP Pratama bersama Kanwil DJP Jateng II di Solo, Kamis (29/8). Berupa lima unit mobil, dua unit truk, dan satu unit sepeda motor dengan total nilai taksiran sebesar Rp 722 juta.

"Penyitaan ini merupakan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan. Dengan total nilai aset yang disita sebesar Rp 722 juta, sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp 2,7 miliar," terang Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan, Kamis (29/8).

Penyitaan aset terhadap penunggak merupakan upaya pencairan piutang pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara.

Sebelumnya, kata Herry, Kantor Pajak telah melakukan tindakan persuasif agar wajib pajak dapat melunasi utang-utang mereka.

"Namun, usai dilakukan serangkaian penagihan aktif mulai dari penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, tidak ada itikad baik untuk pelunasan, sampai akhirnya penyitaan kami lakukan," ujar Herry.

Lebih lanjut, Herry mengatakan, dilakukannya tindakan penyitaan membuat aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara. Sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang teknis pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Selain itu, kegiatan ini sebagai bagian dari pekan sita yang pertama kali dilakukan di tahun 2024. Kegiatan Penyitaan Serentak yang dilaksanakan di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II selama satu minggu penuh dari tanggal 26 s.d. 30 Agustus 2024.

"Kegiatan penyitaan ini tetap dilakukan di tengah momentum Pilkada sebagai wujud komitmen KPP Pratama Surakarta dalam melaksanakan amanah Undang-Undang, khususnya terkait penegakan hukum di bidang perpajakan," ujarnya.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Surakarta Bayu Hariadi menambahkan, jika wajib pajak tidak segera melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.

Kegiatan penyitaan aset penunggak pajak, selain sebagai upaya pencairan piutang pajak, merupakan langkah strategis DJP dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan. Huna memberikan rasa keadilan, sekaligus memberikan deterrent effect bagi para penunggak pajak.

"Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Surakarta mengimbau wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya, dengan sistem self assessment sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (ul/nik)

 

Editor : Niko auglandy
#Pajak #KPP Pratama #Penunggak Bayar Pelindo