RADARSOLO.COM – Jumlah pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal mencapai 1,2 juta UMKM di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kemenkop RI Muhammad Firdaus dalam acara Festival SYEKATEN (Syiar Ekonomi Syariah dan Pesantren) BI Solo, Jumat (23/8).
Menurut Firdaus, produk yang telah tersertifikasi halal juga meningkat. Total mencapai 5 juta produk di Indonesia.
"Berdasarkan data dari BJPH per tanggal 23 Agustus 2024 terdapat sebanyak 1.936.281 sertifikat halal telah terbit, atau jika dilihat dari produknya ada sekitar 5.110.459 produk halal yang telah tersebar," terangnya.
Firdaus menguraikan, di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 395.202 sertifikat halal telah diterbitkan. Khusus di Solo Raya, sertifikasi halal baru mencapai 902 sertifikat hingga Agustus.
Jumlah tersebut meliputi 92 sertifikat halal untuk pelaku UMKM di Solo, 263 sertifikat halal di Boyolali, 81 sertifikat halal di Klaten, 190 sertifikat halal di Sragen, 81 sertifikat halal di Wonogiri, dan 195 sertifikat halal di Sukoharjo.
"Inilah yang mendorong kami untuk melakukan percepatan. Dengan memberikan dukungan, baik dalam bentuk pendampingan maupun fasilitasi pembiayaan untuk pendaftaran sertifikat," imbuh Firdaus.
Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan, proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha dapat dilakukan melalui dua cara. Metode pertama adalah metode reguler, yang melibatkan proses verifikasi dan audit yang lebih mendalam.
Metode kedua adalah self declare, yang memungkinkan pengusaha untuk mengajukan sertifikasi secara mandiri dengan panduan dan dukungan dari pemerintah.
Berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2021, sertifikasi halal wajib dipenuhi oleh pelaku usaha produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, bahan baku, serta bahan tambahan pangan per 17 Oktober 2024. Namun, untuk pelaku usaha mikro dan kecil, pemenuhan kewajiban tersebut diperpanjang hingga 17 Oktober 2026.
"Sudah sepatutnya Indonesia memiliki jaminan produk halal, karena sektor industri halal ini berpotensi memberikan kontribusi besar terhadap PDB negara," terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Solo Teguh Prakoso menyebut, sertifikasi halal menjadi langkah penting UMKM jika ingin naik kelas. Persyaratannya UMKM harus memiliki NIB terlebih dulu, sebagaimana dilakukan pemerintah dalam mengakselerasi legalitas UMKM.
"Harapannya dengan memiliki sertifikasi halal dapat memberi jaminan keamanan dan kesehatan pada produk UMKM. Karena potensi produk halal ini besar bagi ekonomi daerah maupun nasional," tukasnya. (ul/nik)
Editor : Niko auglandy