Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

OJK Cabut Izin Pinjol Ini, Langgar Ekuitas Minimum

Maulida Afifa Tri Fahyani • Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:50 WIB
Ilustrasi jeratan pinjol
Ilustrasi jeratan pinjol

RADARSOLO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). Karena perusahaan platform pinjaman online (pinjol) ini dinilai melanggar ketentuan, yang berujung nasabahnya gagal bayar. Pencabutan ini ditetapkan sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 di Jakarta, Senin (21/10).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, izin usaha Investree dicabut karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya. Padahal sudah diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Selain itu, juga karena kinerja buruk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat. Pencabutan izin usaha ini merupakan upaya mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas,” kata Ismail.

OJK juga meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, memperbaiki kinerja, serta memenuhi ketentuan yang berlaku. Termasuk berkomunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham Investree. 

“Sejalan dengan itu, OJK sudah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree. Antara lain sanksi peringatan sampai dengan pembatasan kegiatan usaha (PKU), sebelum dilakukan pencabutan izin usaha,” terang Ismail.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin.

Menurut Ismail, OJK berkomitmen mengembangkan dan menguatkan IJK yang sehat, efisien, dan berintegritas. Sebagai upaya memberikan perlindungan kepada nasabah atau masyarakat.

Sementara itu, menjaga stabilitas sistem keuangan, langkah-langkah dan tindakan tegas terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan. Ismail menegaskan, hasil PKPU tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan, atas tindakan pengurus Investree.

“Investree akan melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan, bersama dengan aparat penegak hukum (APH). Selanjutnya diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandas Ismail. (ul/fer)

Editor : Niko auglandy
#ojk #pinjol