RADARSOLO.COM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II gencar melakukan tindakan penegakan hukum, dalam upaya mengamankan keuangan negara. Terbaru, berhasil menyita aset dari sejumlah penunggak pajak yang nilainya mencapai Rp 48,6 miliar.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Jawa Tengah II Mochamad Taufiq menjelaskan, pada 20-30 Agustus, juru sita pajak negara menyita total 28 aset. Berasal dari 24 pengemplang pajak dengan nilai Rp 48,6 miliar. Jumlah itu dari total tunggakan sebesar Rp 60 miliar.
Selain itu, DJP juga serentak memblokir rekening penunggak pajak. Total 157 rekening wajib pajak (WP) diblokir pada Juli, dengan nilai total tunggakan pajak Rp 95,6 miliar.
“Kami ajukan pemblokiran rekening wajib pajak ke 21 kantor pusat LJK sektor perbankan,” kata Taufiq.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono menambahkan, penyitaan aset milik WP berada dalam penguasaan negara. Ini menjadi jaminan pelunasan utang pajak.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Teknis pelaksanaannya mengacu PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Mulyono menyebut, apabila WP tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai jangka waktu tertentu, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.
“WP juga mesti paham, bahwa kewenangan DJP meliputi tindakan penagihan, teguran, menyampaikan surat paksa, menyita, bahkan pencekalan,” bebernya.
Menurut Mulyono, tindakan ini merupakan upaya penegakkan hukum di bidang perpajakan. “Memberikan rasa keadilan, sekaligus deterrent effect bagi para penunggak pajak,” tandasnya. (ul/fer)
Editor : Niko auglandy