Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Bank Daerah Karanganyar MoU dengan Kejari Karanganyar, Ini Isinya

Rudi Hartono RS • Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:07 WIB
Direktur Utama PT Bank Daerah Karanganyar Haryono (tiga dari kiri) bersama Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila (dua dari kiri) tunjukkan berkas MoU. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Direktur Utama PT Bank Daerah Karanganyar Haryono (tiga dari kiri) bersama Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila (dua dari kiri) tunjukkan berkas MoU. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Untuk mencegah permasalahan hukum, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Karanganyar (BDK) melakukan penandatangan nota kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Kamis (24/10/2024) siang.

Dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambila bersama dengan Direktur Utama PT Bank Daerah Karanganyar (BDK) Haryono di aula kantor Kejari Karanganyar.

Haryono mengungkapkan, penandatangan MoU dengan kejari untuk peningkatan efektivitas penanganan permasalahan hukum di BDK.

Selain itu, untuk pemberian jasa hukum oleh jaksa pengacara negara (JPN), di luar penegakan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan maupun kekayaan negara atau pemerintah kabupaten Karanganyar.

”Jadi kejaksaan nanti bisa memberikan pertimbangan hukum. Karena kejaksaan merupakan jaksa pengacara negara (JPN) dimana nantinya dari kejaksaan bisa memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan atau pendampingan hukum (legal assistance) dan atau audit hukum (legal audit),” terang Haryono.

Haryono menambahkan, dengan adanya penandatanganan tersebut, kejaksaan selain membantu memulihkan keuangan maupun kekayaan negara, juga akan menegakkan kewibawaan pemerintah.

Melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi, terutama terhadap sejumlah nasabah yang bermasalah.

”Ya bisa saja nanti kami minta bantuan dengan kejaksaan untuk bisa memanggil beberapa nasabah yang bermasalah, terutama nasabah-nasabah yang mengalami kredit macet,” tegasnya.

Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Datun Kejari Karanganyar Agus Rudiwawan mengungkapkan, penandatanganan MoU tersebut tidak berbeda jauh dengan proses penandatanganan yang dilakukan oleh sejumlah BUMD atau perusahaan umum daerah (PUD) di Kabupaten Karanganyar sebelumnya.

”Sebagai jaksa pengacara negara (JPN) tentunya kita juga memiliki tugas untuk membantu dalam permasalahan yang dialami oleh pemerintah daerah atau kabupaten, terutama dalam pendampingan terkait permasalahan hukum yang terjadi di BUMD atau PUD yang notabenenya adalah perusahaan milik pemerintah setempat,” ungkapnya. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila #hukum #mou #Bank Daerah Karanganyar #Kejari Karanganyar