Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

OJK Tindak Tegas, 430 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal Diblokir

Maulida Afifa Tri Fahyani • Kamis, 7 November 2024 | 16:02 WIB

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

RADARSOLO.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ratusan entitas ilegal sepanjang Agustus hingga September. Tercatat, sebanyak 430 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) ditutup aksesnya karena berpotensi merugikan masyarakat.

"Kami menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," kata Sekretaris Satgas Pasti OJK, Hudiyanto, Rabu (6/11).

Baca Juga: OJK Cabut Izin Pinjol Ini, Langgar Ekuitas Minimum

Hudiyanto mengatakan, Satgas Pasti juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus impersonation, yaitu meniru nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin untuk penipuan.

Pihaknya juga memblokir 226 nomor kontak debt collector yang melakukan tindakan bertentangan hukum, seperti ancaman, intimidasi, dan tindakan lainnya.
"Pemblokiran dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," imbuhnya.

Baca Juga: Heboh, OJK Sebut Sebanyak 37,17 Persen Gen Z dan Milenial Adalah Penyumbang Kredit Macet Pinjol

Tercatat dari 2017 hingga September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan.

"Termasuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram," tandasnya. (ul/bun)

Editor : Niko auglandy
#Peminjaman Online #ojk #pinjol