Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Tolak Kenaikan UMP 6,5 Persen, Apindo Solo Raya Pertanyakan Hal Ini

Maulida Afifa Tri Fahyani • Rabu, 11 Desember 2024 | 18:15 WIB

Aktivitas produksi di salah satu pabrik di Kabupaten Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Aktivitas produksi di salah satu pabrik di Kabupaten Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) se-Solo Raya menyatakan keberatan terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024, yang juga mencakup kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sekretaris Apindo Solo, Sri Saptono Basuki, menyebut bahwa penolakan ini didasarkan pada berbagai alasan.

Menurutnya, angka kenaikan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas secara normatif, terutama jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi, inflasi nasional, dan indeks tertentu yang seharusnya dijadikan dasar perhitungan.

Apindo juga mempertanyakan transparansi dalam menentukan kenaikan sebesar 6,5 persen.

“Angka kenaikan ini diasumsikan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Namun kenyataannya, hal tersebut justru berbanding terbalik karena kondisi dunia usaha semakin tertekan dan melemah,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Solo, Senin (9/12/2024).

Lebih lanjut, Basuki menyebut bahwa kenaikan 6,5 persen dianggap cacat hukum karena tidak memiliki landasan yuridis formal yang memadai. Oleh sebab itu, Apindo belum dapat menerima rancangan peraturan tersebut.

Dalam pakta kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Apindo Solo Raya, disebutkan bahwa asosiasi akan mengajukan angka kenaikan UMK 2025 secara terukur, normatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perhitungan ini akan mempertimbangkan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks tertentu.

Selain itu, Apindo sepakat untuk tidak mengusulkan maupun menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

“Kami ingin tetap berperan aktif sebagai bagian dari stakeholder bangsa, memberikan opini yang objektif demi kemajuan bersama,” ujar Basuki.

Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh Dewan Pengurus Cabang (DPK) Apindo dari enam wilayah, yaitu Solo, Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, dan Wonogiri. Dokumen ini akan diteruskan kepada pemerintah daerah melalui sidang Dewan Pengupahan Daerah.

“Kami juga masih menunggu hasil perhitungan UMP provinsi sebagaimana mekanisme pengupahan yang sudah ditetapkan oleh aturan. Dengan kesepakatan ini, kami ingin menegaskan bahwa ada konsekuensi yang harus diperhatikan oleh semua pihak,” tandas Basuki. (ul/nik)

Editor : Niko auglandy
#upah minimum #ump #Apindo #pengusaha #solo raya