Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Sritex Ajukan Peninjauan Kembali

Damianus Bram • Jumat, 20 Desember 2024 | 22:42 WIB
Pekerja PT Sritex tengah menyelesaikan produknya, belum lama ini.
Pekerja PT Sritex tengah menyelesaikan produknya, belum lama ini.

RADARSOLO.COM - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex mengajukan peninjauan kembali (PK) usai Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi terkait putusan pailit perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang.

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto alias Wawan mengaku telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Direktur Utama Sritex menjelaskan, upaya hukum ini ditempuh sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan kerja bagi 50 ribu karyawan.

“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” ujar Wawan, Jumat (20/12/2024).

“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” sambungnya.

Dia menjelaskan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, ditengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumberdaya,” jelasnya.

Dia juga memastikan, pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, sebagai langkah agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya ditengah situasi perekonomian yang sedang sulit.

“Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional”, pungkas Wawan.

Sebelumnya, upaya kasasi dilakukan Sritex, serta perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex untuk menghindari status pailit.

Namun, usai terbitnya hasil putusan tersebut, manajemen mengaku menghormati keputusan menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. (dam)

Editor : Damianus Bram
#pailit #peninjauan kembali #Sritex #Iwan Kurniawan Lukminto #Pengadilan Negeri Semarang #mahkamah agung #kasasi