Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kenaikan PPN 12 Persen, Kelompok Barang Ini Yang Akan Bebas dari Pajak: Ini Daftarnya

Maulida Afifa Tri Fahyani • Selasa, 24 Desember 2024 | 22:35 WIB
Pekerja lepas menggendong beras di Pasar Legi Solo
Pekerja lepas menggendong beras di Pasar Legi Solo

RADARSOLO.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa, terutama yang sebelumnya dikenai tarif PPN 11 persen.

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu RI Dwi Astuti, Minggu (21/12).

Lebih lanjut, Dwi mengatakan, hanya ada tiga barang pokok yang tidak terdampak kenaikan PPN 12 persen. Barang-barang tersebut adalah minyak goreng curah merk "Kita", tepung terigu, dan gula industri. Hal itu karena pajak ketiga barang itu ditanggung oleh pemerintah.

"Untuk ketiga jenis barang tersebut akan tetap tarif lama 11 persen, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN 12 persen ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut," urainya.

Selain itu, Dwi menyebutkan, terdapat kelompok barang dan jasa lain yang mendapatkan fasilitas bebas pajak atau PPN 0 persen.

Adapun kelompok pertama ialah barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Kedua ialah jasa-jasa, seperti jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Kemudian ketiga adalah barang lainnya, seperti buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum.

"Dan berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 265,6 triliun untuk tahun 2025," imbuhnya.

Dwi juga mengatakan, kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen.

Menurutnya, penyesuaian tarif sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan ini dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

"Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Dia menuturkan, dampak kenaikan PPN ini terhadap inflasi barang jasa akan menjadi 0,2 persen. Dwi juga mengklaim, kenaikan PPN 12 persen tidak akan berpengaruh signifikan terhadap daya beli masyarakat.

"Berdasarkan hitungan Pemerintah, inflasi saat ini rendah di angka 1,6 persen sehingga dampak kenaikan PPN 12 persen ini adalah 0,2 persen. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5-3,5 persen," tandasnya. (ul/nik)

Editor : Niko auglandy
#komoditas #minyak #beras #ppn #Pajak