RADARSOLO.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru terkait petunjuk teknis penerbitan faktur pajak. Hal tersebut untuk mengakomodir kebutuhan pelaku usaha dalam melaksanakan ketentuan sesuai diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024.
"Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024, " ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti (6/1).
"Antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12 persen terlanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11 persen," lanjutnya.
Dwi menambahkan, untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, pihaknya juga menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 yang berlaku sejak 3 Januari.
Dia menjelaskan, ketentuan tersebut memberikan masa transisi selama tiga bulan, yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Maret.
Di mana pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak dalam penerbitan faktur pajak.
"Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar 11 persen (dengan cara perhitungan 12 persen x 11/12 x harga jual) atau 12 persen dari harga jual, akan dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi," urainya.
Jika terlanjur terjadi kelebihan pemungutan PPN, lanjut Dwi, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual. Dan PKP penjual akan melakukan penggantian Faktur Pajak.
"Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen namun terlanjur dipungut sebesar 12 persen diberikan pengaturan, yaitu pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah memberikan masa transisi pada pengenaan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen bagi barang mewah. Masa transisi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Sebagai informasi, PMK ini mencantumkan bahwa pengenaan tarif pajak 12 persen untuk barang mewah mulai berlaku pada 1 Februari 2024.
"Secara prinsip kami memberikan atau meluangkan waktu transisi," ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Kamis (2/1).
"Karena faktur pajak yang dibuat wajib pajak sebagian besar sudah berada dalam dokumen digital secara sistem. Sehingga waktu ubah sistem kami beri rentang waktu yang cukup bagi teman-teman wajib pajak untuk siapkan sistemnya," terangnya. (ul/nik)
Editor : Niko auglandy