Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

OJK Tindak 1.332 Entitas Keuangan Ilegal

Fauziah Akmal • Senin, 9 Juni 2025 | 17:15 WIB
HARUS JELI: Transaksi dengan iming-iming menggiurkan harus diwaspadai.
HARUS JELI: Transaksi dengan iming-iming menggiurkan harus diwaspadai.

RADARSOLO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, dengan melakukan tindakan tegas terhadap entitas keuangan ilegal.

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), OJK telah menindak 1.332 entitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa dari Januari hingga 23 Mei 2025, Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.

"Selain itu, kami juga mengidentifikasi nomor kontak penagih utang dari pinjol ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI," kata Dian.

Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen, OJK juga bekerja sama dengan asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pusat penanganan penipuan transaksi keuangan yang diluncurkan pada November 2024.

Hingga 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan penipuan, dengan 85.120 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan, sementara 43.161 laporan langsung masuk ke sistem IASC.

“Dari total rekening yang dilaporkan, 47.891 di antaranya telah berhasil diblokir. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun, dengan dana korban yang berhasil diblokir senilai Rp163 miliar,” jelasnya.

OJK juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan 63 peringatan tertulis kepada 56 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan menjatuhkan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK selama periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025.

Selain itu, sebanyak 102 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan total mencapai Rp19,7 miliar dan USD 3.281.

Dalam hal pengawasan perilaku pelaku usaha (market conduct), OJK menjatuhkan sanksi administratif terkait pelanggaran ketentuan iklan yang menyesatkan. Dua peringatan tertulis dan dua sanksi denda telah dikeluarkan.

“Untuk mencegah pelanggaran serupa, kami telah menginstruksikan penghapusan iklan yang tidak sesuai. Langkah ini merupakan bagian dari pembinaan agar PUJK lebih patuh terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat,” tegas Dian. (zia/bun)

Editor : Niko auglandy
#ekonomi #ojk