Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

OJK Stop Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, Total Kerugian Konsumen Jumlahnya Fantastis: Mencapai Rp 4,1 Triliun

Fauziah Akmal • Kamis, 7 Agustus 2025 | 01:11 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers secara daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers secara daring.

RADARSOLO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus memperkuat langkah perlindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Hingga 24 Juli, Satgas PASTI telah menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, plus 284 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai platform digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector (DC) ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

“Langkah ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari jerat layanan keuangan ilegal,” kata Friderica dalam keterangan resminya.

Satgas Pasti juga memantau laporan penipuan yang masuk melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Hingga 24 Juli, terdapat 22.993 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan. Dan saat ini sedang dalam proses verifikasi serta pemblokiran.

Sejak peluncurannya pada 22 November 2024 hingga 29 Juli 2025, IASC telah menerima 204.011 laporan penipuan. Rinciannya, 129.793 laporan melalui pelaku usaha sektor keuangan dan 74.218 laporan langsung dari masyarakat.

Adapun jumlah yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 326.283 rekening. Dari jumlah itu, 66.271 rekening berhasil diblokir.

Sedangkan kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp 4,1 triliun. Sementara dana yang berhasil diblokir sebesar Rp 348,3 miliar.

“Data ini menunjukkan skala ancaman kejahatan keuangan digital yang semakin masif. OJK akan terus bersinergi lintas lembaga untuk menindak para pelaku,” tegas Friderica. (zia/fer)

Editor : fery ardi susanto
#investasi bodong #pinjol ilegal #Investasi Ilegal #Satgas PASTI OJK #ojk #otoritas jasa keuangan