Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pajak Solo Naik 2026? Pemkot Bongkar Fakta Sebenarnya, Warga Diminta Jangan Panik!

Silvester Kurniawan • Jumat, 5 Desember 2025 | 02:06 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak

RADARSOLO.COM – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Kota Solo segera memasuki tahap finalisasi dan dijadwalkan disahkan pada akhir tahun ini.

Meski sejumlah poin kenaikan telah terkunci, Pemerintah Kota Solo menegaskan bahwa revisi tersebut tidak dilakukan secara serampangan serta telah dihitung dengan cermat agar tidak memberatkan masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Murtono menyampaikan, penyesuaian tarif pajak dan retribusi pada 2026 mendatang dilakukan untuk mengimbangi kebutuhan operasional dan peningkatan pelayanan publik.

Kenaikan tarif tidak diberlakukan secara menyeluruh, namun selektif sesuai kebutuhan tiap sektor.

“Pajak dan retribusi ini disesuaikan antara kebutuhan dan pendapatan yang masuk. Tetapi kenaikannya juga dihitung secara proporsional agar tidak memberatkan masyarakat,” jelasnya, Kamis (4/12).

Pemkot menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif tidak dipukul rata.

Sejumlah sektor akan mengalami peningkatan tarif, sementara sebagian lainnya justru dihapuskan agar keseimbangan beban masyarakat tetap terjaga.

Salah satu contoh adalah tarif BST (Bus Solo Trans): ada penyesuaian tarif untuk penumpang umum dan kelompok pelajar–lansia demi peningkatan layanan, namun penumpang disabilitas digratiskan sepenuhnya.

“Ada kondisi di mana kebutuhan belanja meningkat seiring peningkatan layanan, termasuk rusunawa. Karenanya kami berharap masyarakat memahami. Tapi di sektor lain kami meringankan seperti BST untuk penyandang disabilitas digratiskan. Semua melalui perhitungan matang,” imbuh Sekda.

 Baca Juga: Festive Season Semarakkan Natal dan Tahun Baru Di The Sunan Hotel Solo

Revisi Perda ini dilakukan atas persetujuan Kementerian Dalam Negeri untuk memperbarui ketentuan yang dinilai sudah tidak relevan, termasuk perubahan besaran tarif pajak dan retribusi.

Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa mengorbankan daya beli masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta, Widyastuti Pratiwiningsih, menambahkan bahwa tidak semua sektor pajak akan mengalami kenaikan.

Dia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir, sebab penyesuaian tarif dilakukan selektif, berbasis kajian, dan mempertimbangkan aspek keadilan.

“Perubahan Perda 14/2023 tidak semuanya naik. Misalnya PBB-P2 tidak ada kenaikan, hanya beberapa sektor retribusi yang disesuaikan. Jadi kami mohon masyarakat tetap tenang dan tetap taat membayar pajak maupun retribusi,” pungkas Widyastuti. (ves/nik) 

Editor : Niko auglandy
#BST #perda #Pajak #Pemkot Solo Beri Bantuan Warga Terdampak PPKM