RADARSOLO.COM – Harga emas di Pegadaian tetap menjadi perhatian masyarakat dan investor pada perdagangan Senin (9/2/2026).
PT Pegadaian (Persero) merilis daftar harga emas cetakan Galeri 24 dan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) lengkap, mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram, baik untuk harga beli maupun harga jual kembali (buyback).
Ketersediaan informasi harga emas ini memudahkan masyarakat untuk membeli atau menjual logam mulia dengan transparan, serta menyesuaikan dengan tujuan investasi, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Baca Juga: Prediksi Harga Emas Antam Senin 9 Februari 2026, Lanjutkan Tren Penguatan atau Berbalik Turun?
1. Harga Emas Galeri 24 di Pegadaian
Berikut daftar harga emas Galeri 24 di Pegadaian Senin (9/2/2026):
Harga Beli Emas Galeri 24:
0,5 gram: Rp1.563.000
1 gram: Rp2.979.000
2 gram: Rp5.886.000
5 gram: Rp14.608.000
10 gram: Rp29.137.000
25 gram: Rp72.452.000
50 gram: Rp144.789.000
100 gram: Rp289.435.000
250 gram: Rp721.809.000
500 gram: Rp1.443.616.000
1.000 gram: Rp2.887.231.000
Harga Buyback
0.5 gram: Rp1.395.000
1 gram: Rp2.790.000
2 gram: Rp5.581.000
5 gram: Rp13.954.000
10 gram: Rp27.909.000
25 gram: Rp69.432.000
50 gram: Rp138.865.000
100 gram: Rp277.731.000
250 gram: Rp690.908.000
500 gram: Rp1.381.817.000
1000 gram: Rp2.763.634.000
2. Harga Emas UBS di Pegadaian
Sementara itu, emas UBS juga tersedia lengkap di Pegadaian dengan harga berikut:
Harga Beli Emas UBS:
0,5 gram: Rp1.618.000
1 gram: Rp2.993.000
2 gram: Rp5.940.000
5 gram: Rp14.678.000
10 gram: Rp29.203.000
25 gram: Rp72.864.000
50 gram: Rp145.429.000
100 gram: Rp290.742.000
250 gram: Rp726.639.000
500 gram: Rp1.451.573.000
Harga Buyback
0,5 gram: Rp1.394.000
1 gram: Rp2.788.000
2 gram: Rp5.576.000
5 gram: Rp13.941.000
10 gram: Rp27.882.000
25 gram: Rp69.363.000
50 gram: Rp138.727.000
100 gram: Rp277.454.000
250 gram: Rp690.218.000
500 gram: Rp1.380.436.000
Tips Memilih Emas di Pegadaian
1. Sesuaikan ukuran dengan tujuan: Ukuran kecil (0,5–5 gram) cocok untuk pemula, sedangkan ukuran besar (50–500 gram) ideal untuk investor jangka panjang.
2. Pastikan cetakan resmi: Pilih emas Galeri 24 atau UBS agar mudah dijual kembali dan terjamin keasliannya.
3. Cek harga buyback sebelum transaksi: Pastikan harga buyback terbaru.
4. Perhatikan pajak untuk transaksi besar: Penjualan emas di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (NPWP) atau 3% (non-NPWP), sesuai PMK No 34/PMK.10/2017. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria