RADARSOLO.COM – Harga emas batangan Antam terpantau melemah hingga perdagangan Jumat (13/2/2026).
Berdasarkan pembaruan resmi di laman Logam Mulia Antam, harga emas Antam turun Rp43.000 per gram dibandingkan posisi sebelumnya.
Penurunan juga terjadi pada produk emas merek UBS dan Galeri24 yang dipasarkan melalui PT Pegadaian.
Data terbaru menunjukkan harga ketiga produk emas kompak terkoreksi, baik untuk harga jual maupun buyback (beli kembali).
Harga Emas Antam Turun ke Rp2.904.000 per Gram
Mengacu pada pembaruan Jumat sore, harga emas Antam ukuran 1 gram turun dari Rp2.947.000 menjadi Rp2.904.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam ikut terkoreksi menjadi Rp2.688.000 per gram.
Berikut rincian harga emas Antam per pecahan:
0,5 gram: Rp1.502.000
1 gram: Rp2.904.000
2 gram: Rp5.748.000
3 gram: Rp8.597.000
5 gram: Rp14.295.000
10 gram: Rp28.535.000
25 gram: Rp71.212.000
50 gram: Rp142.345.000
100 gram: Rp284.612.000
250 gram: Rp711.265.000
500 gram: Rp1.422.320.000
1.000 gram: Rp2.844.600.000
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas global dan kebijakan perusahaan.
Harga Emas UBS dan Galeri24 Ikut Melemah
Berdasarkan data dari laman resmi PT Pegadaian, harga emas UBS turun Rp41.000 menjadi Rp2.961.000 per gram.
Adapun harga buyback emas UBS tercatat di level Rp2.753.000 per gram.
Rincian harga emas UBS:
0,5 gram: Rp1.601.000
1 gram: Rp2.961.000
2 gram: Rp5.876.000
5 gram: Rp14.521.000
10 gram: Rp28.888.000
25 gram: Rp72.078.000
50 gram: Rp143.860.000
100 gram: Rp287.607.000
250 gram: Rp718.806.000
500 gram: Rp1.435.926.000
Sementara itu, harga emas Galeri24 juga turun Rp41.000 menjadi Rp2.938.000 per gram, dengan harga buyback di posisi Rp2.756.000 per gram.
Berikut daftar harga emas Galeri24:
0,5 gram: Rp1.541.000
1 gram: Rp2.938.000
2 gram: Rp5.805.000
5 gram: Rp14.406.000
10 gram: Rp28.734.000
25 gram: Rp71.449.000
50 gram: Rp142.784.000
100 gram: Rp285.428.000
250 gram: Rp711.816.000
500 gram: Rp1.423.631.000
1.000 gram: Rp2.847.262.000
Ketentuan Pajak Penjualan dan Buyback Emas
Perlu diketahui, transaksi jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh gramasi mulai 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai pembelian kembali.
Faktor Pergerakan Harga Emas
Secara umum, harga emas domestik mengikuti dinamika harga emas global, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta sentimen pasar terkait kebijakan suku bunga dan kondisi ekonomi dunia.
Fluktuasi harian seperti yang terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 ini menjadi hal yang lazim dalam perdagangan logam mulia.
Bagi investor, pemantauan harga secara berkala melalui kanal resmi seperti laman Logam Mulia Antam dan Pegadaian penting dilakukan sebelum memutuskan membeli atau menjual emas. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria