RADARSOLO.COM – Pasar logam mulia domestik diguncang lonjakan harga yang luar biasa pada perdagangan Senin, 2 Maret 2026.
Hingga Senin sore, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan fantastis sebesar Rp50.000 per gram.
Hal ini menandai reli penguatan selama empat hari berturut-turut sejak akhir Februari lalu.
Kenaikan tajam ini membawa harga emas semakin mendekati rekor tertinggi sepanjang masa (All Time High) yang pernah tercipta pada Januari 2026.
Tidak hanya Antam, produk emas UBS dan Galeri 24 di gerai Pegadaian juga terpantau meroket, mencerminkan tingginya permintaan aset aman (safe haven) di tengah dinamika ekonomi global tahun ini.
Analisis Pergerakan Emas Antam: Kenaikan 26% Sepanjang 2026
Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia sore ini, emas Antam kini bertengger di level Rp3.135.000 per gram.
Jika dibandingkan dengan posisi pada 1 Januari 2026 yang berada di angka Rp2.488.000, maka emas Antam telah mencatatkan pertumbuhan nilai sekitar 26% hanya dalam waktu dua bulan.
Posisi saat ini hanya terpaut sedikit dari rekor tertinggi sepanjang masa (ATH) di level Rp3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.
Para analis memprediksi jika tren penguatan ini bertahan hingga esok hari, rekor baru akan segera tercipta.
Kabar baik juga datang bagi pemilik emas yang ingin melakukan aksi ambil untung.
Harga beli kembali atau buyback emas Antam melonjak signifikan Rp50.000 menjadi Rp2.914.000 per gram.
Update Harga Emas di Pegadaian: UBS dan Galeri 24 Meroket
Tren "meledaknya" harga emas juga terlihat jelas pada produk UBS dan Galeri 24 yang dipasarkan melalui Pegadaian.
Bahkan, emas UBS tercatat melampaui harga Antam untuk pecahan tertentu.
Rincian Harga Emas UBS:
Pecahan 0,5 Gram: Rp1.717.000
Pecahan 1 Gram: Rp3.178.000
Pecahan 10 Gram: Rp31.000.001
Rincian Harga Emas Galeri 24:
Pecahan 0,5 Gram: Rp1.659.000
Pecahan 1 Gram: Rp3.163.000
Informasi Potongan Pajak Sesuai Regulasi
Masyarakat diingatkan bahwa setiap transaksi emas batangan tetap merujuk pada PMK No 34/PMK.10/2017.
Berikut ketentuan pajaknya:
Potongan Buyback: Penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Pajak Pembelian: Setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (NPWP) dan 0,9% (non-NPWP) dari harga dasar.
Proyeksi Pasar Selanjutnya
Lonjakan harga yang terjadi hari ini menunjukkan kepercayaan investor yang sangat tinggi terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai di tahun 2026.
Penguatan yang terjadi selama empat hari beruntun (Jumat-Senin) memberikan sinyal bahwa pasar masih berada dalam fase bullish yang kuat.
Investor disarankan untuk tetap memantau pergerakan harga secara berkala, terutama menjelang penutupan pasar sore hari, mengingat fluktuasi yang terjadi bisa sangat cepat mengikuti sentimen global. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria