RADARSOLO.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis (9/4/2026) turun sebesar Rp50.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Dilansir berdasarkan data situs resmi Antam, hingga pukul 08.35 WIB harga emas Antam dibanderol seharga Rp2.850.000 per gram.
Harga buyback atau harga yang berlaku jika pemilik menjual kembali emasnya ke Antam juga melemah.
Buyback tercatat di angka Rp2.605.000 per gram, turun Rp59.000 per pukul 08.30 WIB.
Selisih antara harga jual dan harga buyback hari ini mencapai Rp245.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut harga emas Antam per Kamis (9/4/2026), belum termasuk pajak PPh:
- 0,5 gram: Rp 1.475.000
- 1 gram: Rp 2.850.000
- 2 gram: Rp 5.640.000
- 3 gram: Rp 8.435.000
- 5 gram: Rp 14.025.000
- 10 gram: Rp 27.995.000
- 25 gram: Rp 69.862.000
- 50 gram: Rp 139.645.000
- 100 gram: Rp 279.212.000
- 250 gram: Rp 697.765.000
- 500 gram: Rp 1.395.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.790.600.000
Emas logam mulia Antam tersedia mulai dari ukuran kecil hingga 1 kilogram, sehingga masyarakat bisa menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan investasi masing-masing.
Harga dengan Pajak PPh 0,25 Persen
Pembelian emas Antam dikenai pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen. Berikut harga setelah pajak:
- 0,5 gram: Rp 1.478.688
- 1 gram: Rp 2.857.125
- 2 gram: Rp 5.654.100
- 3 gram: Rp 8.456.088
- 5 gram: Rp 14.060.063
- 10 gram: Rp 28.064.988
- 25 gram: Rp 70.036.655
- 50 gram: Rp 139.994.113
- 100 gram: Rp 279.910.030
- 250 gram: Rp 699.509.413
- 500 gram: Rp 1.398.808.300
- 1.000 gram: Rp 2.797.576.500
Harga emas Antam diperbarui setiap hari pukul 08.30 WIB melalui situs resmi Antam di logammulia.com.
Ketentuan Pajak Emas Antam Terbaru
Dalam setiap transaksi emas Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali, terdapat ketentuan pajak yang mengacu pada aturan pemerintah.
Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan rincian:
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi akan disertai bukti potong sebagai dokumen resmi perpajakan.
Sementara itu, untuk buyback emas Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, berlaku pajak:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen untuk non-NPWP
Potongan pajak ini langsung dikenakan dari total nilai transaksi penjualan.
Harga emas Antam biasanya mengalami pembaruan setiap hari, dengan update terbaru yang umumnya dirilis sekitar pukul 08.30 WIB.
Oleh karena itu, penting bagi investor untuk rutin memantau update harga emas hari ini agar tidak ketinggalan informasi terbaru.(np)
Editor : Nur Pramudito