RADARSOLO — Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) mulai menuai protes dari kalangan pengembang di Solo Raya. Mereka menilai regulasi tersebut justru berbenturan dengan program penyediaan hunian rakyat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Desakan itu menguat dalam forum diskusi yang digelar di Universitas Sebelas Maret, Senin (13/4). Empat asosiasi pengembang—REI, HIMPERRA, APERSI, dan APERNAS—menyoroti ketidaksinkronan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Arogansi di Jalan Djuanda: Tegur Mobil Lawan Arus, Pemuda Malah Dikeroyok Komplotan Mabuk
Ketua APERNAS Solo Raya, Budiyono, mengungkapkan sejumlah proyek perumahan terpaksa berhenti di tengah jalan. Penyebabnya: lahan yang sudah dibebaskan dan memiliki legalitas lengkap mendadak masuk kategori LSD.
“Lahan sudah dibeli, legalitas lengkap, pajak sudah dibayar. Tapi tiba-tiba berubah status jadi LSD. Otomatis tidak bisa dibangun,” tegasnya.
Perubahan status itu berdampak langsung pada mandeknya proses perizinan, terutama Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Baca Juga: Persis Nunggak Sewa Stadion hingga Rp2 Miliar, DPRD Kaget: Baru Ketahuan di Rapat
Masalah utama terletak pada tumpang tindih kebijakan. Peta LSD dari pemerintah pusat kerap tidak selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah.
Akibatnya, pengembang terjebak di tengah konflik regulasi—di satu sisi lahan dinyatakan layak secara tata ruang daerah, namun di sisi lain terkunci oleh kebijakan pusat.
Dampak paling nyata dirasakan pada sektor perumahan rakyat. Proyek-proyek yang menyasar MBR menjadi terhambat, bahkan terancam batal.
Padahal, kebutuhan hunian terus meningkat, sementara pasokan justru tersendat akibat persoalan regulasi.
Selain meminta evaluasi LSD, pengembang juga mendesak agar dilibatkan dalam Forum Penataan Ruang (FPR). Keterlibatan ini dinilai penting untuk memastikan verifikasi data lahan lebih transparan dan sesuai kondisi lapangan.
Mereka juga mendorong kepala daerah menggunakan diskresi berbasis kajian akademis untuk menyelesaikan sengketa lahan yang sudah terlanjur bermasalah.
Pakar Perencanaan Wilayah dan Kota, Winny Astuti, menilai ketidaksinkronan ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bisa menghambat target nasional.
Menurutnya, kebijakan LSD yang tidak sinkron berpotensi mengganjal Program 3 Juta Rumah per Tahun yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Ada benturan regulasi antara pusat dan daerah. Ini merugikan pengembang yang sudah memegang legalitas sah,” ujarnya.
Winny menekankan pentingnya optimalisasi peran Forum Penataan Ruang sebagai ruang mediasi untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Sebab jika tidak segera diselesaikan, persoalan ini berpotensi meluas—bukan hanya merugikan pengembang, tetapi juga menghambat akses masyarakat terhadap hunian layak.
Di satu sisi, perlindungan lahan pertanian adalah kebutuhan strategis. Namun di sisi lain, kebutuhan hunian rakyat juga mendesak.
Tanpa sinkronisasi kebijakan, keduanya justru saling berbenturan—dan masyarakat kecil berisiko menjadi pihak yang paling dirugikan. (ves)
Editor : Kabun Triyatno