RADARSOLO.COM – Pergerakan harga emas batangan, baik produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) maupun mereka lain seperti UBS dan Galeri 24, diprediksi akan bergerak fluktuatif pada perdagangan Selasa besok, 14 April 2026.
Setelah mengalami koreksi cukup dalam pada hari ini, pasar kini menanti apakah logam mulia akan melakukan rebound atau justru melanjutkan tren pelemahannya.
Pada perdagangan Senin (13/4/2026), harga emas Antam terpantau merosot tajam sebesar Rp42.000, membawa nilai jual ke posisi Rp2.818.000 per gram.
Penurunan signifikan ini juga diikuti oleh sektor harga beli kembali (buyback) yang jatuh ke level Rp2.585.000 per gram.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 13 April 2026: Anjlok Rp42.000, Ini Daftar Lengkap per Gram Terbaru
Peluang Menuju Rp3,1 Juta?
Meskipun hari ini harga emas sedang tertekan, pengamat pasar komoditas, Ibrahim Assuaibi, melihat adanya peluang bagi emas untuk kembali menguat.
Ia memprediksi rentang pergerakan harga emas Antam untuk besok akan berada di kisaran Rp2.840.000 hingga Rp3.000.000 per gram.
"Jika terjadi penguatan, titik resistance pertama logam mulia Antam diprediksi berada di Rp2.880.000 per gram. Jika momentum tersebut berlanjut, resistance kedua bisa menyentuh Rp3.100.000 per gram," jelas Ibrahim dalam ulasan pasarnya, Senin (13/4/2026).
Namun, ia juga mengingatkan investor untuk waspada jika harga kembali terkoreksi ke area support pertama di Rp2.840.000 atau support kedua di kisaran Rp2.780.000 per gram.
Kondisi Emas di Pegadaian: UBS dan Galeri 24 Turut Melemah
Tren penurunan harga ternyata tidak hanya terjadi pada emas Antam, tetapi juga merembet ke produk emas yang dipasarkan melalui Pegadaian.
Berikut perbandingan harga per gram per hari ini:
Emas Galeri 24: Saat ini berada di level Rp2.838.000 per gram, setelah mengalami penurunan sebesar Rp38.000 dari harga sebelumnya.
Emas UBS: Terkoreksi Rp37.000 menjadi Rp2.853.000 per gram.
Kondisi di Pegadaian seringkali menjadi barometer bagi investor ritel yang mencari alternatif selain emas Antam, mengingat selisih harga yang terkadang lebih kompetitif.
Aspek Perpajakan Transaksi Emas
Penting bagi investor untuk mengingat aturan PMK No 34/PMK.10/2017 yang mengatur biaya tambahan dalam transaksi logam mulia:
Pembelian: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Penjualan Kembali (Buyback): Jika nominal transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5% (NPWP) atau 3% (non-NPWP) yang langsung dipotong dari total nilai terima.
Strategi untuk Besok
Dengan harga yang saat ini berada cukup jauh dari rekor tertinggi sepanjang masa (All Time High) di level Rp3.168.000 (29 Januari 2026), banyak analis menilai posisi saat ini bisa menjadi peluang bagi investasi jangka panjang.
Namun, mengingat volatilitas yang diprediksi tetap tinggi pada 14 April besok, investor disarankan untuk memantau pergerakan harga secara real-time di pagi hari sebelum mengambil keputusan transaksi.
Editor : Syahaamah Fikria