RADARSOLO.COM – Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) diproyeksikan akan terus bergerak dinamis dan fluktuatif pada perdagangan Rabu, 15 April 2026.
Setelah mencatatkan kenaikan signifikan pada hari ini, logam mulia menunjukkan sinyal penguatan yang berpotensi membawa harga kembali ke level psikologis tertinggi.
Pada perdagangan Selasa (14/4/2026), harga emas Antam terpantau melonjak tajam sebesar Rp45.000, menempatkan harga jual di posisi Rp2.863.000 per gram.
Baca Juga: BRI Permudah Tebus Gadai Pegadaian Lewat BRImo, Ada Promo Cashback Hingga 10 Persen
Lonjakan ini sekaligus menghapus tren pelemahan yang terjadi pada awal pekan lalu.
Sejalan dengan itu, harga beli kembali (buyback) juga melesat Rp54.000 ke level Rp2.639.000 per gram.
Peluang Menuju Rekor Baru
Pengamat komoditas Ibrahim Assuaibi memproyeksikan bahwa emas Antam memiliki peluang besar untuk menembus angka Rp3.000.000 per gram dalam waktu dekat jika momentum penguatan terus terjaga.
"Secara teknikal, resistance pertama berada di level Rp2.880.000 per gram. Jika level ini terlampaui, terbuka ruang penguatan menuju resistance kedua di angka Rp3.100.000 per gram," jelas Ibrahim dalam ulasan pasarnya, Selasa (14/4/2026).
Meskipun potensi kenaikan cukup terbuka lebar, investor diingatkan untuk tetap waspada terhadap potensi koreksi.
Titik support pertama diprediksi berada di kisaran Rp2.840.000 per gram, dengan batas bawah atau support kedua di level Rp2.780.000 per gram.
Menatap Rekor All Time High (ATH)
Sebagai catatan, performa emas di tahun 2026 telah mencetak sejarah baru. Rekor tertinggi sepanjang masa (All Time High) emas Antam tercatat pada 29 Januari 2026, di mana harga menyentuh Rp3.168.000 per gram.
Pergerakan fluktuatif yang terjadi saat ini dipengaruhi oleh kondisi geopolitik global dan kebijakan moneter yang memicu investor untuk beralih ke aset aman (safe haven).
Aspek Pajak Transaksi Emas Antam
Bagi investor yang berencana melakukan transaksi besok, penting untuk memperhatikan aspek perpajakan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017:
Baca Juga: Utang Sewa Stadion Manahan Rp 2 Miliar, Persis Solo Janji Lunasi, Baru Bayar Rp 40 Juta
Pembelian Emas:
- Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP.
- Dikenakan PPh 22 sebesar 0,9% untuk non-NPWP.
Penjualan Kembali (Buyback):
- Khusus transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5% (NPWP) atau 3% (non-NPWP).
- Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Tips Investasi untuk Besok
Mengingat harga emas sedang dalam tren mendaki, para analis menyarankan investor ritel untuk melakukan strategi dollar cost averaging atau membeli secara bertahap.
Jika harga besok mampu bertahan di atas Rp2.880.000, maka skenario menuju Rp3 juta per gram menjadi semakin realistis untuk dicapai di pertengahan bulan ini.
Editor : Syahaamah Fikria