RADARSOLO.COM – Kabar kurang sedap menghampiri para investor logam mulia pada penutupan perdagangan Kamis malam, 16 April 2026.
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami koreksi tipis, mengikuti tren pelemahan di sejumlah penyedia emas lainnya seperti Pegadaian dan UBS.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar bagi para pemegang aset safe haven: Berapa harga jual kembali (buyback) malam ini?
Apakah penurunan harga jual hari ini turut menyeret nilai buyback yang akan diterima pemilik emas jika mencairkan asetnya sekarang?
Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 16 April 2026: Turun Tipis, Ini Rincian Terbarunya
Harga Emas Antam Merah
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram pada Kamis malam ini dibanderol sebesar Rp2.888.000.
Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp5.000 dibandingkan harga pada Rabu (15/4/2026) yang sempat menyentuh Rp2.893.000 per gram.
Penurunan ini juga diikuti oleh produk emas lainnya. Di Pegadaian, emas Galeri 24 merosot ke angka Rp2.886.000 per gram.
Baca Juga: Usaha Mikro di Sragen Kini Mudah Mengurus Barcode BBM, Diskumindag Beri Pelayanan
Sementara itu, koreksi paling tajam dialami oleh emas UBS yang anjlok Rp16.000 ke level Rp2.918.000 per gram.
Update Harga Buyback
Meski harga jual sedang mengalami tren "merah", ada secercah harapan bagi pemilik emas yang berniat melakukan buyback atau menjual kembali simpanannya.
Berbeda dengan harga beli yang turun, harga buyback Antam pada Kamis malam ini terpantau stabil dan tidak berubah.
Berikut adalah rincian pergerakan harga buyback dalam tiga hari terakhir:
Kamis, 16 April 2026: Rp2.674.000 per gram (Tetap)
Rabu, 15 April 2026: Rp2.674.000 per gram
Selasa, 14 April 2026: Rp2.639.000 per gram
Dengan posisi buyback di angka Rp2.674.000, selisih (spread) antara harga beli dan harga jual kembali malam ini terpantau cukup lebar.
Hal ini menjadi pertimbangan krusial bagi investor jangka pendek sebelum memutuskan untuk melepas aset mereka.
Pajak Transaksi Emas
Perlu diingat, setiap transaksi emas Antam tetap terikat pada aturan perpajakan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017:
Potongan Pajak Buyback: Penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Pajak Pembelian: Setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (NPWP) dan 0,9% (non-NPWP), disertai dengan bukti potong pajak resmi.
Jual atau Tahan?
Para pengamat pasar komoditas menyarankan investor untuk melihat fluktuasi ini sebagai bagian dari dinamika pasar.
Mengingat harga buyback yang masih tertahan di level cukup tinggi dibandingkan awal pekan (Selasa), pemilik emas yang sudah membeli di harga rendah pada tahun lalu mungkin masih bisa menikmati capital gain.
Namun, bagi investor yang baru masuk di awal tahun 2026, disarankan untuk tetap menahan (hold) aset hingga tren bullish kembali menguat.
Editor : Syahaamah Fikria