RADARSOLO.COM – Dinamika harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) diproyeksikan bakal mengalami volatilitas tinggi pada sesi perdagangan Selasa, 21 April 2026.
Setelah mengalami koreksi tajam pada awal pekan, instrumen investasi safe haven ini kini berada di persimpangan jalan antara tren pelemahan lanjutan atau potensi rebound menuju level psikologis baru.
Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam pada Senin (20/4/2026) tercatat anjlok signifikan sebesar Rp44.000 ke level Rp2.840.000 per gram.
Penurunan ini berbanding terbalik dengan performa pada akhir pekan lalu yang sempat menyentuh angka Rp2.884.000 per gram.
Menanti Level Resisten Rp2,89 Juta
Pengamat pasar komoditas, Ibrahim Assuaibi, menjelaskan bahwa harga logam mulia besok memiliki peluang untuk kembali menguat jika berhasil menembus titik resisten pertama di level Rp2.898.000 per gram.
Namun, jika sentimen negatif pasar masih berlanjut, investor perlu mewaspadai level pendukung (support).
"Kalau menurun, support pertama logam mulia Antam berada di Rp2.838.000 per gram. Jika kembali tertekan, support kedua berpotensi jatuh ke bawah level Rp2.800.000 per gram," ungkap Ibrahim dalam keterangan resminya.
Meskipun saat ini tengah mengalami tren koreksi, Ibrahim tetap optimistis bahwa emas Antam memiliki ruang untuk melonjak tinggi di pekan depan.
Bahkan berpotensi menembus angka Rp3.100.000 per gram, mendekati rekor tertinggi sepanjang masa (All Time High) yang pernah tercatat di level Rp3.168.000 pada Januari lalu.
Update Harga Pecahan Emas Antam (20 April 2026)
Sebagai referensi sebelum memulai perdagangan besok, berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat per hari ini (belum termasuk pajak):
Emas 0,5 gram: Rp1.470.000
Emas 1 gram: Rp2.840.000
Emas 5 gram: Rp13.975.000
Emas 10 gram: Rp27.895.000
Emas 100 gram: Rp278.212.000
Emas 1.000 gram: Rp2.780.600.000
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback juga mengalami penurunan drastis sebesar Rp41.000 menjadi Rp2.640.000 per gram.
Baca Juga: Debut Laki Code di Karanganyar, Jadi Jembatan Modifikator Lokal Jateng Menuju Kontes Nasional
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Penting bagi investor untuk mengingat bahwa setiap transaksi emas Antam dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017:
Pembelian: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Penjualan Kembali (Buyback): Transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP, yang langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Waktu yang Tepat untuk Buy on Weakness?
Koreksi harga yang cukup dalam pada hari ini bisa menjadi peluang bagi investor jangka panjang untuk melakukan strategi buy on weakness atau membeli saat harga melemah.
Namun, mengingat volatilitas yang diprediksi masih akan terjadi besok, pelaku pasar disarankan untuk tetap memantau rilis data ekonomi global yang dapat memengaruhi pergerakan emas dunia dan kurs rupiah. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria