RADARSOLO.COM – Setelah sempat mencatatkan kenaikan signifikan pada perdagangan sebelumnya, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau merosot tajam pada Rabu, 22 April 2026.
Penurunan ini tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga menghantam nilai beli kembali (buyback) emas Antam yang menjadi acuan bagi investor yang ingin mencairkan asetnya.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini dipangkas sebesar Rp50.000 per gram.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 22 April 2026 Terjun Rp 50.000 per Gram, Cek Rincian Terbaru
Dengan koreksi yang cukup dalam tersebut, harga emas Antam kini bertengger di level Rp2.830.000 per gram.
Penurunan ini sekaligus menghapus tren positif yang sempat terjadi pada Selasa (21/4) lalu ketika harga melesat ke angka Rp2.880.000 per gram.
Harga Buyback Melemah ke Level Rp2,64 Juta
Sejalan dengan harga jual, nilai buyback atau harga yang diterima investor saat menjual kembali emasnya ke Antam juga mengalami penyusutan drastis.
Harga buyback hari ini ambles Rp50.000 sehingga kini berada di posisi Rp2.640.000 per gram.
Padahal, pada perdagangan Selasa kemarin, harga buyback sempat menunjukkan gairah dengan kenaikan tinggi mencapai Rp2.690.000 per gram.
Volatilitas yang sangat tinggi ini mencerminkan dinamika pasar emas global yang masih mencari titik keseimbangan baru dalam sepekan terakhir.
Daftar Harga Emas Batangan Antam Per Gram (Rabu, 22 April 2026)
Emas 0,5 gram: Rp1.465.000
Emas 1 gram: Rp2.830.000
Emas 2 gram: Rp5.600.000
Emas 3 gram: Rp8.375.000
Emas 5 gram: Rp13.925.000
Emas 10 gram: Rp27.795.000
Emas 25 gram: Rp69.362.000
Emas 50 gram: Rp138.645.000
Emas 100 gram: Rp277.212.000
Emas 250 gram: Rp692.765.000
Emas 500 gram: Rp1.385.320.000
Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.770.600.000
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, pergerakan harga emas Antam tercatat berada dalam rentang yang cukup lebar, yakni antara Rp2.807.000 hingga Rp2.992.000 per gram.
Baca Juga: Siapa Luky Alfirman dan Febrio Nathan Kacaribu? Rekam Jejak Dua Dirjen Kemenkeu yang Dicopot Purbaya
Aturan Pajak Transaksi Buyback
Penting bagi masyarakat untuk memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku saat melakukan transaksi penjualan kembali emas batangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, terdapat ketentuan pajak sebagai berikut:
Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.
Besaran PPh tersebut akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual pada saat pelaksanaan buyback.
Peluang Ambil Untung atau Tunggu?
Koreksi harga sebesar Rp50.000 ini dinilai cukup signifikan bagi para trader harian.
Bagi investor jangka panjang, penurunan ini bisa dipandang sebagai fase konsolidasi pasar setelah reli kenaikan sebelumnya.
Namun, bagi Anda yang berencana menjual aset emas dalam waktu dekat, memperhatikan titik harga buyback sangat krusial untuk memaksimalkan margin keuntungan di tengah tren harga yang sedang melandai.
Editor : Syahaamah Fikria