RADARSOLO.COM – Pergerakan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) diproyeksikan masih akan dibayangi volatilitas tinggi pada perdagangan Sabtu, 25 April 2026.
Setelah sempat mengalami tekanan hebat di pertengahan pekan, aset instrumen aman (safe haven) ini diprediksi akan bergerak fluktuatif mencari titik keseimbangan baru.
Berdasarkan rilis resmi pada laman Logam Mulia hari ini, Jumat (24/4/2026), harga emas Antam terpantau stagnan di level Rp2.805.000 per gram.
Posisi stabil ini terjadi setelah pada Kamis lalu harga emas sempat terjun bebas sebesar Rp25.000 dari angka sebelumnya.
Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Turun Hari Ini 24 April 2026: Cek Rincian Harga per Karat di Toko Besar
Antara Support Rp2,8 Juta dan Resisten Rp2,89 Juta
Pengamat pasar komoditas, Ibrahim Assuaibi, menjelaskan bahwa pergerakan emas esok hari akan sangat bergantung pada kekuatan sentimen pasar global.
Ia memetakan dua skenario utama yang patut diwaspadai oleh para investor maupun masyarakat umum.
"Jika terjadi tren penurunan lanjutan, titik support pertama logam mulia Antam diprediksi berada di angka Rp2.838.000 per gram. Namun, jika tekanan jual kembali menguat, ada risiko harga tergelincir hingga ke bawah level psikologis Rp2.800.000 per gram," ungkap Ibrahim dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Baca Juga: Kisi-Kisi Tes CAT Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026, Intip Rahasia Strategi Lolosnya
Di sisi lain, dia juga melihat adanya potensi rebound atau penguatan teknis.
Apabila kondisi ekonomi mendukung, harga emas berpeluang kembali mendaki menuju level resisten pertama di angka Rp2.898.000 per gram.
"Jika harga kembali menguat secara konsisten, bukan tidak mungkin pada pekan depan harga emas Antam bisa kembali menembus angka Rp3.100.000 per gram," tambahnya.
Harga Buyback Emas Antam
Sementara itu, bagi masyarakat yang berencana melakukan penjualan kembali atau buyback, harga hari ini terpantau bertahan di level Rp2.610.000 per gram.
Besaran harga buyback ini menjadi acuan penting bagi mereka yang ingin melakukan pencairan aset dalam jangka pendek.
Baca Juga: Hasil Veda Ega Pratama di Free Practice 2 Moto3 Spanyol 2026, Terlempar dari Zona Q2 di Jerez
Aspek Pajak yang Perlu Diperhatikan
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 tetap memberlakukan ketentuan pajak pada setiap transaksi logam mulia.
Khusus untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, potongan Pajak Penghasilan (PPh) 22 diberlakukan sebagai berikut:
- Pemilik NPWP: Dikenakan potongan sebesar 1,5%.
- Non-NPWP: Dikenakan potongan sebesar 3%.
Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback yang diterima oleh penjual, sehingga penting bagi investor untuk menghitung hasil bersih setelah pajak.
Saatnya Serok atau Tahan?
Dengan prediksi harga yang bergerak fluktuatif di ambang Rp2,8 juta, esok hari diprediksi akan menjadi momen krusial bagi investor.
Jika harga mampu bertahan di atas level Rp2,8 juta, maka peluang menuju Rp3 juta di bulan mendatang terbuka lebar.
Namun, kewaspadaan terhadap koreksi harga di bawah Rp2,8 juta tetap harus diutamakan sebagai bagian dari manajemen risiko investasi.
Editor : Syahaamah Fikria