Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kabar Baik! Dirjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026

Nur Pramudito • Kamis, 30 April 2026 | 15:09 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dalam jumpa pers di sela mengunjungi KPP Madya Jakarta, Kamis (30/4/2026). (ANTARA/Harianto)
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dalam jumpa pers di sela mengunjungi KPP Madya Jakarta, Kamis (30/4/2026). (ANTARA/Harianto)

RADARSOLO.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kemenkeu resmi mengambil langkah strategis dengan perpanjang batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para wajib pajak badan yang sebelumnya harus menyampaikan laporan paling lambat 30 April 2026.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima banyak permintaan relaksasi dari pelaku usaha.

Ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini juga merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga: Panduan Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP 2026, Lengkap dengan Tahapannya

“Untuk hari ini, tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri Keuangan dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya,” ujar Bimo dalam konferensi pers di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Lebih lanjut, Dirjen Pajak menyebutkan bahwa tingginya animo wajib pajak menjadi salah satu faktor utama di balik keputusan ini.

Tercatat, sekitar 4.000 permohonan relaksasi diajukan oleh wajib pajak badan kepada DJP.

Menurutnya, perpanjang batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi wajib pajak dalam menyiapkan laporan yang lengkap dan akurat.

Hal ini mencakup penyusunan perhitungan pajak hingga kelengkapan administrasi.

“Jadi mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian pada para wajib pajak dan juga memberikan waktu tambahan untuk menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan,” jelasnya.

Meski demikian, Kemenkeu melalui DJP masih melakukan kajian terkait kemungkinan relaksasi untuk pembayaran pajak, khususnya PPh Pasal 29.

Dirjen Pajak menegaskan bahwa keputusan tersebut tetap akan mempertimbangkan kondisi penerimaan negara.

“Sedangkan untuk perpanjangan relaksasi pembayaran masih kami analisis terlebih dahulu dan akan segera diumumkan setelah hasilnya final,” tambahnya.

Di sisi lain, kinerja penerimaan pajak nasional hingga akhir April 2026 masih menunjukkan tren positif.

Dirjen Pajak menyebut pertumbuhan penerimaan telah melampaui 18 persen hingga 29 April 2026.

Dengan adanya kebijakan ini, Kemenkeu berharap proses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dapat berjalan lebih optimal tanpa mengganggu target penerimaan negara.(np)

Editor : Nur Pramudito
#Perpanjangan Batas Waktu #SPT Tahunan PPh Badan #SPT Tahunan #spt #Direktorat Jenderal Pajak