Tren negatif ini diproyeksikan masih akan membayangi pergerakan harga emas Antam pada perdagangan besok, Rabu, 6 Mei 2026.
Merosotnya harga emas domestik ini sejalan dengan fluktuasi pasar komoditas global.
Para analis memperingatkan bahwa instrumen investasi safe haven ini berisiko melanjutkan penurunannya dan mendekati level Rp2.700.000 per gram jika tekanan jual belum mereda.
Harga Ambrol Tembus Titik Support Pertama
Peringatan akan potensi kejatuhan harga emas dikemukakan oleh pengamat pasar komoditas, Ibrahim Assuaibi.
Dalam analisisnya, Ibrahim memproyeksikan bahwa emas Antam memiliki risiko tergelincir ke zona merah di kisaran Rp2.700.000 juta.
Prediksi tersebut terbukti akurat dengan pergerakan pasar hari ini.
"Jika tren menurun berlanjut, titik support pertama berada di angka Rp2.786.000 per gram, dan support kedua di Rp2.750.000 per gram," jelas Ibrahim.
Faktanya, pada perdagangan Selasa (5/5/2026), harga emas Antam ambrol Rp35.000 dan bertengger di posisi Rp2.760.000 per gram.
Sebagai perbandingan, pada Senin lalu (4/5), harga masih berada di level Rp2.795.000 per gram setelah turun tipis Rp1.000.
Meski demikian, Ibrahim menyebut emas tetap memiliki potensi rebound.
Jika sentimen pasar berbalik arah, target resistance atau batas atas kenaikan terdekat berada di level Rp2.866.000, dengan peluang merangkak hingga Rp2.900.000 pada akhir pekan nanti.
Harga Buyback Ikut Ambles, Ini Rincian Pajaknya
Koreksi tajam tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga menghantam harga beli kembali (buyback).
Bagi yang berencana mencairkan investasi emas besok, perlu diketahui bahwa harga buyback Antam pada hari ini ikut ambles Rp40.000 menjadi Rp2.545.000 per gram.
Baca Juga: 5 Serum Wajah Bikin Glowing dan Awet Muda Harga Rp100 Ribuan, Rahasia Kulit Bening Kristal
Angka ini tentu terpaut cukup jauh dari rekor harga tertinggi sepanjang masa (All Time High/ATH) emas Antam yang pernah menyentuh level Rp3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026 lalu.
Bagi investor yang ingin melakukan profit taking atau menjual emasnya ke Antam dengan nominal transaksi di atas Rp10 juta, pemerintah menerapkan aturan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Yakni bagi pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%. Sedangkan non NPWP sebesar 3%.
Potongan pajak ini tidak perlu dibayarkan terpisah, melainkan akan dipangkas secara otomatis dari total nilai buyback yang dicairkan ke rekening investor.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Perdagangan emas Antam besok, 6 Mei 2026, masih dibayangi awan mendung dengan potensi menguji level support Rp2.750.000 per gram.
Bagi investor jangka panjang, penurunan ini bisa dilihat sebagai peluang (buy on dip) untuk menambah portofolio.
Namun tetap disarankan untuk memantau sentimen ekonomi global sebelum mengambil keputusan.
Editor : Syahaamah Fikria