RADARSOLO.COM – Laju harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan taringnya.
Setelah sempat terkoreksi tajam di awal pekan, logam mulia ini mencatatkan lonjakan signifikan yang diprediksi akan memengaruhi arah pergerakan harga pada perdagangan Rabu, 13 Mei 2026 besok.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada Selasa (12/5/2026), harga emas Antam meroket sebesar Rp40.000 dalam sehari, menempatkan posisi harga di level Rp2.859.000 per gram.
Kenaikan drastis ini menjadi angin segar bagi investor setelah sebelumnya pada Senin (11/5/2026) harga sempat anjlok Rp20.000 ke level Rp2.819.000 per gram.
Potensi Resistance di Level Rp2,9 Juta
Pengamat pasar komoditas, Ibrahim Assuaibi, menilai bahwa harga emas Antam (ANTM) besok masih akan bergerak fluktuatif namun membawa momentum penguatan.
Ia memproyeksikan harga akan bergerak dinamis dalam rentang Rp2.750.000 hingga Rp2.900.000 per gram.
Ibrahim melihat adanya peluang bagi emas Antam untuk kembali menguji level resistance (batas atas) yang lebih tinggi.
"Terdapat potensi harga emas Antam kembali merangkak naik menuju resistance pertama di angka Rp2.866.000 per gram. Jika tren positif ini berlanjut, bukan tidak mungkin harga akan mengejar level resistance kedua di posisi Rp2.900.000 per gram," ujar Ibrahim.
Meski demikian, para pelaku pasar tetap diminta waspada terhadap potensi koreksi teknis.
Jika terjadi penurunan, level support pertama diproyeksi berada di Rp2.786.000 per gram dan support kedua di level Rp2.750.000 per gram.
Update Harga Buyback dan Aturan Pajak Terbaru
Kenaikan harga jual juga diikuti oleh lonjakan harga beli kembali atau buyback.
Pada Selasa (12/5/2026), harga buyback emas Antam terbang Rp50.000 ke posisi Rp2.676.000 per gram.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan tetap dikenakan ketentuan perpajakan sebagai berikut:
Pajak Pembelian: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak.
Pajak Buyback: Penjualan kembali emas ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Potongan pajak ini akan langsung mengurangi total nilai buyback yang diterima nasabah.
Kondisi pasar emas saat ini dipengaruhi kuat oleh ekspektasi pasar menjelang rilis data inflasi Amerika Serikat.
Hal ini diprediksi akan menjadi katalis utama pergerakan harga emas dunia dan domestik dalam beberapa hari ke depan.
Editor : Syahaamah Fikria