RADARSOLO.COM — Seorang warga Wonosobo berinisial MSW, 74, harus menghadapi persoalan hukum dan keuangan pelik yang membuatnya terancam kehilangan rumah tinggalnya.
Dia tersangkut kewajiban kredit perbankan senilai sekitar Rp2,6 miliar hingga Rp3 miliar yang tercatat macet sejak tahun 2023.
Kasus ini mencuat ke publik setelah MSW menyampaikan kronologi kepada awak media pada 19 Juni 2026.
Baca Juga: Kisah Sukses Jufriyah, Usaha Peyek dan Tepung Ayam Goreng Berkembang Berkat Dukungan BRI
Dalam pernyataannya, ia mengaku tidak pernah mengajukan maupun menerima pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
MSW menduga telah terjadi rekayasa kredit yang disinyalir mengalir ke pihak lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Merespons isu yang beredar, pihak BRI Branch Office (BO) Wonosobo langsung memberikan klarifikasi tertulis secara menyeluruh.
Pihak bank memastikan bahwa seluruh dokumen perjanjian kredit ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan di hadapan notaris
Seluruh proses pemberian fasilitas pembiayaan dipastikan telah dijalankan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi hukum perbankan yang berlaku.
Kronologi Kredit Sejak 2003
Pihak BRI BO Wonosobo menegaskan bahwa MSW bersama almarhum suaminya, IM, sebenarnya merupakan debitur resmi BRI sejak tahun 2003.
Seluruh berkas dan dokumen perjanjian kredit dipastikan telah ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan secara sah di hadapan notaris.
Rentetan pembaruan fasilitas kredit tersebut dijabarkan oleh bank melalui poin-poin perjalanan restrukturisasi berikut:
Tahun 2017: Pasca-meninggalnya almarhum IM, pihak bank melakukan perpanjangan kredit sekaligus proses novasi (pembaharuan utang) dialihkan kepada MSW dengan nilai plafon yang sama.
Baca Juga: KUR BRI Salurkan Rp84,36 Triliun hingga Mei 2026, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Kerakyatan
Tahun 2018 dan 2019: Dilakukan proses perpanjangan masa kredit serta suplesi (pinjaman tambahan) sebanyak dua kali atas nama MSW dan anaknya yang berinisial HI. Selama periode ini, MSW and HI terpantau tetap memenuhi kewajiban pembayaran mereka dengan baik.
Tahun 2020: Sektor usaha nasabah mulai mengalami penurunan. Sebagai solusi, BRI telah memberikan kelonggaran berupa program restrukturisasi sebanyak tiga kali agar nasabah tetap mampu membayar.
Tahun 2023: Nasabah tetap tidak bisa memenuhi komitmen pembayarannya, sehingga status pinjamannya resmi masuk ke dalam kolektabilitas macet.
Penjelasan BRI Soal Pembengkakan Tagihan dan Rencana Lelang Rumah
Terkait klaim dari pihak nasabah mengenai nilai tagihan utang yang tiba-tiba melonjak besar, BRI meluruskan bahwa hal tersebut terjadi karena MSW sudah sama sekali tidak melakukan pembayaran angsuran sejak tahun 2023.
Angka total kewajiban yang ditagihkan saat ini merupakan akumulasi dari sisa pokok pinjaman, bunga berjalan, serta denda atau penalti yang otomatis terhitung dalam sistem perbankan.
Mengenai status aset rumah tinggal MSW yang dikabarkan masuk ke dalam daftar objek lelang, Branch Manager BRI BO Wonosobo Dewa Gede Darmayasa menjelaskan, lelang adalah salah satu mekanisme penyelesaian kredit macet dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Proses lelang sendiri merupakan mekanisme akhir penyelesaian kredit bermasalah yang dilaksanakan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran nasabah, serta mengacu pada ketentuan KPKNL berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku,” jelas Dewa Gede.
BRI Dukung Proses Hukum di Kepolisian
Dewa Gede Darmayasa menambahkan bahwa pihak BRI sangat menghormati pelaporan dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di tingkat kepolisian.
Pihak bank menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar dapat diselesaikan secara adil sesuai aturan.
Manajemen BRI juga menggarisbawahi bahwa selama ini prese penanganannya selalu dilakukan secara aktif menjalin komunikasi dua arah dengan debitur.
"BRI tegaskan bahwa seluruh penanganan kredit dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta prinsip kehati-hatian perbankan dan komunikasi dengan debitur telah dilakukan secara aktif dimana kami memberikan penjelasan secara detil," pungkas Dewa.
Editor : Syahaamah Fikria