RADARSOLO.COM – Sudah memesan, membayar, bahkan mengantongi kode booking, seorang warga Solo justru gagal terbang ke Jakarta. Persoalan pemesanan tiket pesawat melalui aplikasi Traveloka itu kini berujung gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Sri Kalono menggugat PT Trinusa Travelindo selaku pemilik aplikasi Traveloka dan PT Batik Air Indonesia. Gugatan diajukan melalui kuasa hukumnya, Adhi Lukito bersama tim dari Law Firm MK & Colleague.
Tak tanggung-tanggung, Sri menuntut ganti rugi total Rp1,025 miliar, terdiri atas kerugian materiil Rp25 juta dan kerugian immateriil Rp1 miliar.
Baca Juga: Pemkot Hapus Tarif Parkir di Kantor Pelayanan Publik Solo
Kuasa hukum Sri, Adhi Lukito, menegaskan perkara tersebut bukan sekadar sengketa pengembalian uang tiket. Menurutnya, persoalan utama adalah tiket yang telah dipesan dan dibayar ternyata tidak dapat digunakan untuk penerbangan.
“Ini bukan semata-mata persoalan refund atau pengembalian uang tiket. Klien kami sudah melakukan pemesanan, pembayaran, dan mendapatkan kode booking, tetapi pada akhirnya tidak dapat menggunakan tiket tersebut untuk melakukan penerbangan,” ujar Adhi, Rabu kemarin (12/8/2026).
Baca Juga: Tak Layak Konsumsi, 2.957 Porsi Menu MBG di Karanganyar Dimusnahkan
Dalam gugatan disebutkan, Sri dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat atau audiensi bersama DPRD Kota Bekasi pada 18 Mei 2026.
Untuk menghadiri agenda tersebut, Sri memesan tiket penerbangan Batik Air rute Solo-Jakarta melalui aplikasi Traveloka sekitar pukul 04.58 WIB. Ia kemudian membayar Rp2,797 juta.
Setelah pembayaran, Traveloka disebut menyatakan transaksi telah diterima dan memberikan kode booking 1357781506.
Masalah muncul ketika Sri hendak berangkat ke bandara. Dia justru mendapat pemberitahuan bahwa pembelian tiket tidak dapat diselesaikan.
Sri kemudian mendatangi customer service Lion Air Group/Batik Air di Bandara Adi Soemarmo untuk memastikan status tiketnya.
Menurut Adhi, pihak maskapai membenarkan bahwa pemesanan atas nama Sri tercatat dalam sistem. Bahkan, kursi penerbangan masih tercatat atas nama penggugat.
Namun, persoalan tersebut kemudian diarahkan kepada Traveloka sebagai pihak agen perjalanan.
“Ketika klien kami melakukan pengecekan ke pihak maskapai, disebutkan bahwa booking atas nama klien kami memang tercatat. Tetapi kemudian tanggung jawab diarahkan kepada pihak Traveloka,” kata Adhi.
Sri selanjutnya menghubungi customer service Traveloka. Dalam komunikasi tersebut, Traveloka disebut menyampaikan bahwa dana akan dikembalikan atau direfund paling lambat dua hari.
Bagi penggugat, persoalan tersebut tidak selesai hanya dengan pengembalian uang tiket.
Adhi menyebut kliennya mengalami kerugian lebih besar karena gagal menghadiri agenda bersama DPRD Kota Bekasi.
“Kerugian klien kami bukan hanya uang tiket. Klien kami kehilangan kesempatan menghadiri agenda penting bersama DPRD Kota Bekasi. Ada kepentingan profesional yang ikut terdampak akibat kejadian tersebut,” jelasnya.
Penggugat kemudian mendalilkan kerugian materiil Rp25 juta. Sementara kerugian immateriil ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Kerugian immateriil itu antara lain dikaitkan dengan hilangnya kesempatan menghadiri agenda penting, terganggunya reputasi dan profesionalitas, serta tekanan yang dialami Sri akibat persoalan penerbangan tersebut.
Menurut Adhi, penyedia layanan semestinya memberikan kepastian kepada konsumen sejak transaksi dilakukan hingga keberangkatan.
“Ketika pembayaran sudah diterima dan booking sudah tercatat, konsumen tentu berhak mendapatkan kepastian bahwa tiket tersebut dapat digunakan sesuai transaksi yang dilakukan,” tegasnya.
Dalam gugatannya, pihak Sri mendalilkan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut antara lain mendasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata serta ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami meminta pengadilan memberikan perlindungan terhadap hak-hak klien kami sebagai konsumen dan menyatakan bahwa tindakan para tergugat telah menimbulkan kerugian,” kata Adhi.
Melalui gugatan tersebut, Sri meminta majelis hakim PN Surakarta menyatakan Traveloka dan Batik Air melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat juga meminta kedua tergugat dihukum secara tanggung renteng membayar kerugian materiil Rp25 juta dan immateriil Rp1 miliar. Selain itu, Traveloka dan Batik Air diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada penggugat.
Catatan redaksional: Karena perkara ini masih berupa gugatan, gunakan diksi “diduga”, “mendalilkan”, “menurut penggugat”, dan “diminta hakim” agar tidak terkesan menyatakan kesalahan para tergugat sudah terbukti. (atn)
Editor : Kabun Triyatno