RADARSOLO.COM – Kabar baik bagi pelaku usaha yang menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran. Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Melalui kebijakan baru tersebut, merchant usaha mikro (UMI) tetap mendapatkan tarif MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000. Sementara itu, tarif 0 persen juga diperluas kepada merchant usaha kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp100.000.
Kebijakan ini membuat biaya yang selama ini dikenakan kepada merchant untuk transaksi QRIS menjadi lebih ringan, terutama bagi pelaku usaha yang banyak menerima pembayaran dengan nominal kecil.
Baca Juga: Loud Budgeting, Tren Gen Z yang Tak Lagi Gengsi Bilang “Nggak Dulu”
Usaha Mikro Tetap Bebas MDR hingga Rp500 Ribu
BI sebelumnya telah menerapkan MDR 0 persen bagi merchant usaha mikro untuk transaksi dengan nominal paling banyak Rp500.000. Kebijakan tersebut tetap dilanjutkan mulai Oktober 2026.
Artinya, pedagang yang masuk kategori usaha mikro tidak perlu membayar MDR untuk transaksi QRIS hingga Rp500.000. Untuk transaksi di atas nominal tersebut, tarif MDR bagi usaha mikro adalah 0,3 persen.
Misalnya, seorang pedagang menerima pembayaran QRIS sebesar Rp300.000 dari seorang pelanggan. Dengan tarif MDR 0 persen, tidak ada potongan MDR dari transaksi tersebut.
Baca Juga: Pura-Pura Checkout Jadi Tren di Korea, Cara Baru Menyalurkan Keinginan Belanja
Hal ini menjadi penting bagi usaha mikro yang memiliki banyak transaksi dengan nominal relatif kecil karena biaya yang sebelumnya harus diperhitungkan dalam setiap transaksi dapat ditekan.
Merchant Kecil, Menengah, dan Besar Juga Dapat Tarif 0 Persen
Perubahan baru tidak hanya berlaku bagi usaha mikro.
Mulai 1 Oktober 2026, BI memperluas MDR 0 persen kepada merchant kategori usaha kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi QRIS pada kategori tersebut dikenai MDR sebesar 0,7 persen.
Namun, tarif 0 persen tersebut memiliki batas nominal. Untuk transaksi di atas Rp100.000, tarif MDR kembali berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan BI.
Karena itu, kebijakan baru ini bukan berarti seluruh transaksi QRIS bagi semua merchant menjadi bebas biaya.
MDR Ditanggung Merchant, Bukan Pembeli
MDR atau Merchant Discount Rate merupakan biaya yang dikenakan kepada merchant dalam pemrosesan transaksi QRIS. Biaya tersebut bukan biaya tambahan yang dibayarkan konsumen ketika menggunakan QRIS.
BI menjelaskan bahwa konsumen tidak dikenai biaya tambahan saat melakukan pembayaran menggunakan QRIS. Sementara MDR menjadi bagian dari biaya transaksi yang dikenakan kepada merchant melalui penyelenggara jasa pembayaran.
Baca Juga: HP Makin Bisa Gantikan Dompet, Apa yang Akan Terjadi pada Kebiasaan Bayar Kita?
Dengan demikian, kebijakan MDR 0 persen terutama memberikan manfaat kepada pihak yang menerima pembayaran, bukan membuat harga barang otomatis menjadi lebih murah bagi pembeli.
QRIS Makin Banyak Digunakan Pelaku Usaha
Kebijakan ini hadir ketika penggunaan QRIS terus berkembang di Indonesia.
Hingga April 2026, BI mencatat QRIS telah digunakan oleh 63 juta pengguna dan lebih dari 45 juta merchant, dengan mayoritas merchant merupakan UMKM.
Sebelumnya, hingga semester I 2025, QRIS telah menjangkau 39,3 juta merchant dan 57 juta pengguna. Dari jumlah merchant tersebut, 93,16 persen di antaranya merupakan UMKM.
Besarnya penggunaan QRIS membuat kebijakan mengenai biaya transaksi menjadi penting bagi pelaku usaha, terutama mereka yang mengandalkan pembayaran digital dalam kegiatan sehari-hari.
Mulai Berlaku 1 Oktober 2026
Perluasan MDR QRIS 0 persen tersebut akan berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
Jika diringkas, ketentuannya menjadi:
- Usaha Mikro (UMI): transaksi hingga Rp500.000 dikenai MDR 0 persen.
- Usaha Mikro di atas Rp500.000: MDR 0,3 persen.
- Usaha Kecil, Menengah, dan Besar: transaksi hingga Rp100.000 dikenai MDR 0 persen.
- Usaha Kecil, Menengah, dan Besar di atas Rp100.000: MDR 0,7 persen.
Bagi pelaku usaha kecil, perubahan ini menunjukkan bahwa digitalisasi pembayaran tidak hanya soal menyediakan pilihan pembayaran tanpa uang tunai. Pengaturan biaya transaksi juga menjadi bagian penting agar penggunaan pembayaran digital tetap terjangkau bagi merchant.
Dengan semakin banyaknya UMKM yang menggunakan QRIS, pengurangan biaya untuk transaksi bernilai kecil diharapkan dapat membuat pembayaran digital semakin efisien sekaligus mendukung perluasan ekonomi dan keuangan digital di Indonesia. (inayah choirunisa)
Editor : Kabun Triyatno