Genjot Sertifikasi Halal Bagi Produk UMKM Di Solo, Digelontor Rp 200 Juta

Alfida Nurcholisah • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 18:07 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM di kawasan Pasar Gede Solo sedang melayani pembeli di lapaknya. (ARIEF BUDIMAN/RADAR SOLO)
Ilustrasi pelaku UMKM di kawasan Pasar Gede Solo sedang melayani pembeli di lapaknya. (ARIEF BUDIMAN/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib sudah bersertifikat halal.

Namun, program sertifikasi halal gratis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini terkendala kuota yang telah terpenuhi.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian (Dinkop UKM Perin) Kota Solo Agung Riyadi mengatakan, pihaknya tetap membuka fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM, khususnya produk kuliner dengan risiko rendah melalui skema self declare.

“Yang gratis dari BPJPH untuk sementara kuotanya sudah terpenuhi. Di Jawa Tengah, informasi terakhir pada Juni kemarin tinggal sekira 500 kuota. Sekarang kemungkinan sudah habis,” ujarnya, Selasa (1/9).

Agung menyebut, berdasarkan data Dinkop UKM Perin Kota Solo, jumlah penerbitan sertifikat halal Kota Solo mulai 2020 hingga 2026 tercatat 11.420 sertifikat.

Baca Juga: Bau Menyengat TPA Putri Cempo Banjir Keluhan, Pemkot Solo Tawarkan IPAL Lindi

Jumlah tersebut didominasi jenis produk kosmetik/obat dan kuliner. 

Dari 2022 sampai 2026 tercatat 9.561 UMKM kuliner sudah memiliki sertifikat halal.

Sementara itu, jumlah UMKM yang tercatat di Kota Solo mencapai sekitar 18 ribu pelaku usaha, yang mencakup sektor kuliner, fashion, hingga ekonomi kreatif.

“Ini masih menjadi pekerjaan kita. Karena sertifikasi halal menjadi salah satu keunggulan produk UMKM, terutama untuk bisa masuk ke pasar swalayan dan pasar modern,” jelasnya.

Menurut Agung, fasilitasi sertifikasi halal di Dinkop UKM Perin tetap berjalan setiap Senin-Jumat.

Untuk UMKM yang memenuhi kriteria self declare, proses dapat dilakukan secara mandiri dengan biaya sekira Rp 230 ribu yang dibayarkan kepada BPJPH.

“Untuk yang mandiri, biayanya dibebankan kepada UMKM sebesar Rp 230 ribu dan dibayarkan kepada BPJPH. Kalau yang gratis, untuk sementara kuotanya sudah terpenuhi,” katanya.

Pihaknya berencana kembali mengalokasikan anggaran untuk mendukung sertifikasi halal UMKM pada APBD 2027.

Nilainya diproyeksikan mencapai Rp 200 juta, menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.

Baca Juga: Dewan Tunggu Jurus Pemkot Ramaian Pasar Jongke, Wali Kota Solo: Pedagang Akan Ditata Ulang

“Kami anggarkan di APBD tahun depan. Besarannya akan kami sesuaikan dengan anggaran, tidak sampai Rp 200 juta,” ungkap Agung.

Fasilitasi tersebut dilakukan dengan menggandeng Kementerian Agama dan BPOM.

Pemkot berharap semakin banyak UMKM Solo yang memiliki sertifikasi halal sehingga produknya semakin mudah bersaing di pasar modern.

"Sehingga kalau keinginan naik kelas dari salah satu produk di UMKM tentunya kelengkapan-kelengkapan tersebut (sertifikasi halal- red) harus terpenuhi sehingga bisa naik kelas dan bisa dikonsumsi secara aman oleh warga masyarakat," ujarnya. (alf/bun)

Editor : fery ardi susanto
Sumber : Radar Solo
solo sertifikasi halal umkm kuliner