RADARSOLO.COM - Menanggapi aduan sertifikasi halal berbayar hingga Rp 8 juta, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Solo menegaskan nominal tersebut bukan tarif yang berlaku bagi seluruh UMKM.
Biaya hingga jutaan rupiah dapat muncul pada pengajuan reguler, terutama bagi pelaku usaha skala menengah hingga besar.
Konsultan Legalitas PLUT UMKM Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Solo Bagus Aji Pratama mengatakan, skema reguler tidak memiliki tarif pasti.
Besaran biaya bergantung pada sejumlah faktor. Antara lain jumlah produk yang didaftarkan dan jumlah outlet yang dimiliki pelaku usaha.
"Kalau reguler kisaran Rp 500 ribu ke atas, tergantung jumlah produk yang didaftarkan dan jumlah outlet yang dimiliki. Produknya bisa saja bukan hanya makanan dan minuman, misalnya obat, kosmetik, dan lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Urus Sertifikasi Halal Ditodong Rp 8 Juta, UMKM Di Solo Menjerit
Gambaran biaya tersebut, lanjut Bagus, misalnya berlaku bagi restoran berskala besar yang memiliki banyak menu dan outlet.
Semakin banyak produk maupun outlet yang diajukan, semakin besar biaya yang harus diperhitungkan.
Sementara itu, pelaku usaha mikro dengan produk tertentu masih dapat mengakses sertifikasi halal melalui skema self declare.
"Skema self declare ada yang gratis dan ada yang berbayar. Namun, saat ini kuota nasional untuk self declare gratis sudah habis. Untuk pengajuan mandiri berbayar, biayanya Rp 230 ribu. Skema ini diperuntukkan bagi produk makanan dan minuman yang memenuhi ketentuan sesuai Keputusan BPJPH RI No 146 Tahun 2025," bebernya.
Bagus menambahkan, jenis produk lain memiliki ketentuan berbeda.
Produk daging misalnya, tidak serta-merta masuk skema self declare.
Kehalalan daging berkaitan dengan proses penyembelihan serta jaminan kehalalan dari rumah pemotongan hewan atau unggas.
"Kalau daging itu tidak termasuk self declare, kecuali daging tersebut sudah dipastikan kehalalannya lewat rumah pemotongan hewan yang memiliki sertifikat halal karena berkaitan dengan proses penyembelihan hewan," terangnya.
Sementara itu, bagi produsen barang gunaan seperti batik, kain dan benang, kewajiban sertifikasi juga berlaku, khususnya untuk produk yang masuk dalam ketentuan dan pelaku usaha berskala besar.
Baca Juga: Dorong Daya Saing UMKM, 10.352 Sertifikat Halal Terbit di Wonogiri dalam Lima Tahun
Perbedaan mekanisme tersebut, menurut Bagus, perlu dipahami pelaku UMKM menjelang pemberlakuan wajib halal pada Oktober 2026.
Selain itu, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis melalui skema reguler.
Pendaftaran program tersebut dibuka hingga 30 September 2026.
"Untuk UMKM yang masih merasa kebingungan dalam pengurusan halal, kami imbau dapat mengunjungi PLUT UMKM Center untuk berkonsultasi," ujarnya. (alf/bun)
Editor : fery ardi susantoSumber : Radar Solo