RADARSOLO.COM - Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen per 1 Oktober 2026. Melalui kebijakan terbaru ini, transaksi QRIS hingga Rp100.000 dibebaskan dari biaya MDR untuk seluruh kategori merchant.
Kebijakan tersebut memperluas fasilitas MDR 0 persen yang sebelumnya hanya berlaku bagi merchant usaha mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000. Sementara itu, merchant usaha kecil, menengah, dan besar sebelumnya dikenakan MDR 0,7 persen untuk transaksi QRIS.
BI menyebut perluasan kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat.
Dengan aturan baru tersebut, merchant usaha kecil, menengah, dan besar kini tidak dikenakan MDR apabila transaksi QRIS yang diterima bernilai maksimal Rp100.000. Untuk transaksi di atas nominal tersebut, tarif MDR kembali berlaku sesuai ketentuan.
Sementara itu, ketentuan untuk usaha mikro tetap sama. Merchant kategori UMI tetap memperoleh MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000. Jika transaksi melebihi Rp500.000, tarif MDR yang berlaku adalah 0,3 persen.
Sebagai gambaran, transaksi QRIS sebesar Rp80.000 di sebuah kafe yang termasuk kategori usaha kecil kini tidak dikenakan MDR. Merchant menerima dana transaksi secara utuh sebesar Rp80.000.
Namun, jika transaksi di merchant kategori usaha kecil tersebut mencapai Rp200.000, MDR 0,7 persen tetap berlaku. Dengan demikian, biaya MDR yang dikenakan adalah Rp1.400.
Baca Juga: Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatan, Ini Penjelasan Pemerintah
Perubahan ini membuat pembayaran QRIS dengan nominal kecil menjadi lebih ringan dari sisi biaya yang ditanggung merchant. Sebelumnya, merchant usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan MDR 0,7 persen meskipun nominal transaksinya kecil. Mulai 1 Oktober 2026, transaksi hingga Rp100.000 pada kategori tersebut tidak lagi dikenakan MDR.
Meski MDR merupakan biaya yang berkaitan dengan transaksi merchant, konsumen tidak perlu membayar biaya tambahan karena menggunakan QRIS. Ketentuan Bank Indonesia juga mengatur penyelenggaraan sistem pembayaran dan pengawasan terhadap penyedia jasa pembayaran.
Selain perubahan tarif MDR, nominal transaksi QRIS tetap memiliki batas maksimal Rp10 juta per transaksi sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Editor : Annas Rohmanda Purbaningrum