RADARSOLO.COM - Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan kebijakan baru terkait Merchant Discount Rate (MDR) QRIS pada 1 Oktober 2026. Melalui aturan ini, transaksi QRIS hingga Rp100.000 mendapatkan tarif MDR 0 persen untuk seluruh kategori merchant.
MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada merchant dalam setiap transaksi menggunakan QRIS. Dengan kebijakan terbaru, merchant tidak dikenakan biaya MDR untuk transaksi yang nilainya tidak lebih dari Rp100.000.
Terdapat ketentuan berbeda bagi merchant kategori usaha mikro (UMI). Untuk kategori ini, tarif MDR 0 persen tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp500.000.
Baca Juga: Siapa Destry Damayanti? Profil Pj Gubernur Bank Indonesia usai Perry Warjiyo Mundur
Sementara itu, apabila transaksi merchant UMI melebihi Rp500.000, tarif MDR yang berlaku adalah 0,3 persen. Biaya tersebut menjadi tanggungan merchant.
Adapun merchant kategori usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan tarif MDR reguler sebesar 0,7 persen untuk transaksi di atas Rp100.000.
Dengan demikian, batas bebas MDR untuk usaha mikro lebih tinggi dibandingkan usaha kecil, menengah, dan besar. UMI dapat menikmati tarif 0 persen hingga transaksi Rp500.000, sedangkan kategori lainnya hanya sampai Rp100.000.
Sebagai contoh, transaksi sebesar Rp80.000 pada merchant kategori usaha kecil tidak dikenakan MDR. Namun, apabila nilai transaksi melebihi Rp100.000, tarif MDR 0,7 persen kembali berlaku sesuai ketentuan.
Selain mengatur tarif MDR, Bank Indonesia menetapkan batas maksimal nominal transaksi QRIS sebesar Rp10 juta untuk setiap transaksi.
Editor : Annas Rohmanda Purbaningrum