Seperti dilansir dari JawaPos.com, sejauh ini belum diketahui pasti motif Dinar Candy melakukan hal itu. "Sedang kita didalami (motifnya)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Aziz Andriansyah kepada wartawan, Jumat (6/8).
Aziz menuturkan, perilaku Dinar telah memenuhi unsur pidana. Atas dasar itu, dia dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
"Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma, atau ada etika. Ada norma budaya, ada norma agama yang berlaku dari masyarakat kita. Nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya," jelas Kombes Pol Aziz Andriansyah.
Sebelumnya, Dinar Candy mengunggah video kontroversial di akun Instragramnya @diner_candy. Dalam video tersebut, dia hanya mengenakan bikini warna merah dipinggir jalan.
Dinar juga membawa sebuah papan berisikan penolakan PPKM Level 4 diperpanjang. Aksi Dinar direkam oleh seseorang dari dalam mobil. Akibat video tersebut,sontak mengundang berbagai reaksi masyarakat.
Atas tindakannnya tersebut, dia harus berurusan dengan kepolisian. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pun resmi menaikan status hukum kasus video bikini Dinar Candy ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, penyidik juga telah menetapkan Dinar sebagai tersangka.
"Dari proses penyidikan tersebut dengan alat bukti yang adaa ,kemudian kita menetapkan saudari DC bagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Aziz Andriansyah kepada wartawan, Kamis(5/8).
Aziz menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Dinar dijerat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi. "Dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," jelas Aziz. Editor : Damianus Bram