Wa Ode Nur Zainab, kuasa kukum ketiga terdakwa mengatakan, kliennya malah bertindak kooperatif saat ditangkap petugas.
"Soal penggeledahan, jadi sebagaimana Ibu Nia sampaikan, sebenarnya memang tidak ada penggeledahan. Dalam arti mereka melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, tetapi Bu Nia secara sukarela memberikan alat bukti itu kepada penyidik," kata Wa Ode usai sidang perdana.
Menurut dia, Nia Ramadhani bahkan mengakui telah mengonsumsi barang terlarang tersebut. Sehingga, lanjut dia, tindakan dari Nia yang menyerahkan alat bukti kepada penyidik mestinya diapresiasi.
"Jadi sesungguhnya kita mesti apresiasi juga ya mereka tidak berbelit-belit mempersulit," papar dia.
JPU dari Kejaksaan Negeri Pusat menghadirkan tiga saksi dalam sidang hari ini. Mereka merupakan anggota kepolisian yang menangkap ketiga terdakwa pada Rabu, 7 Juli 2021.
Ketiga saksi tersebut yakni, Agus Sujono, Hendra Gunawan, dan Benny Santoso Pandiangan. Dalam kesaksiannya, para saksi tersebut menyebut bahwa saat penangkapan pihaknya menggerebek dan menggeledah kediaman Nia Ramadhani.
Sementara itu, JPU mendakwa pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.
"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa Andri Saputra saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Sidang lanjutan keduanya dijadwalkan pada Kamis (9/12), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
"Persidangan kembali dilaksanakan pada Kamis, 9 Desember 2021 pukul 10.00 WIB untuk pemeriksaan saksi jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua Muhammad Damis menutup persidangan perdana Prof H. Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Antara) Editor : Syahaamah Fikria