Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Kerap Disoal, Begini Proses Distribusi Royalti kepada Pencipta Lagu

Administrator • Senin, 10 April 2023 | 21:12 WIB
Ahmad Dhani (Shafa Nadia/Jawa Pos)
Ahmad Dhani (Shafa Nadia/Jawa Pos)
RADARSOLO.COM- Para pencipta lagu seperti Melly Goeslaw dan Ahmad Dhani mempermasalahkan terkait royalti. Mereka merasa keuntungan yang seharusnya didapatkan dari hasil karya mereka belum sesuai harapan.

LMKN mengakui pendapatan royalti yang pada tahun 2022 yang berhasil mencetak angka Rp 35 miliar belumlah optimal. Pasalnya, angka yang didapatkan seharusnya bisa jauh lebih besar. Royalti belum optimal karena pengguna karya-karya berhak cipta masih banyak yang belum membayar royalti.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum secara tegas bagi para pengguna lagu-lagu berhak cipta yang belum membayarkan royaltinya.

"Kita akan melakukan langkah-langkah hukum jika masih bandel. Mislanya sudah diingati beberapa kali masih bandel, kita akan lakukan tindakan," kata Dharma Oratmangun kepada JawaPos.com.

Selain proses pengumpulan royalti, yang tidak kalah penting adalah proses pendistribusiannya. Karena sebesar apapun royalti yang didapat tidak akan membuat sejahtera para pencipta lagu jika proses distribusinya bermasalah.

Disinggung soal distribusi royalti kepada pencipta lagu, Dharma menyebut setiap LMK memiliki kewenangan tersendiri untuk mendistribusikannya. Artinya, setiap LMK bisa saja berbeda proses pendistribusiannya.

"Setiap LMK punya caranya sendiri, tapi yang saya tahu di LMK KCI, 15 persen dari yang didapat dibagi rata ke seluruh anggota. Baru sisanya per lagu," kata Dharma Oratmangun.

Menurutnya, KCI berpegangan pada aturan hukum internasional dalam proses distribusi royalti kepada pemilik hak cipta. Kendati demikian, aturannya juga dimodifikasi supaya lebih sesuai dengan kondisi budaya di Indonesia.

"LMKN ketika mengumpulkan, ia membagikannya ke LMK-LMK. Dan LMK yang mendistribusikan kepada pemberi kuasa. Ada aturan yang berlaku, KCI juga mengacu pada aturan internasional," jelasnya.

Salah satu kebijakan distribusi royalti yang disesuai dengan kondisi  sosial budaya yang berkembang di tanah air, adanya lebijakan distribusi royalti sebesar 15 persen dibagi rata.

Dalam hal ini, pencipta lagu yang memiliki lagu populer mensubsidi pencipta lagu yang belum populer.

"Karya cipta lagu ini kan seumur hidup, 70 tahun. Boleh sekarang dia tidak poluler, tidak menutup kemungkinan nanti lagu-lagunya akan populer dan yang populer sekarang mungkin tidak lagi populer," jelasnya.(Jpg)

  Editor : Administrator
#lmkn #royalti musik