RADARSOLO.COM - Komika asal Lampung Aulia Rakhman tengah jadi sorotan lantaran materi stand up comedy yang dia bawakan dalam acara 'Desak Anies' pada Kamis (7/12), dinilai mengandung unsur penistaan agama.
Yakni dengan menyebut-nyebut nama Muhammad, yang dianggap sebagai penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Aulia Rakhman saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung.
Kasus itu berawal saat komika berusia 33 tahun tersebut menerima tawaran untuk tampil di acara 'Desak Anies' di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Lampung. Aulia Rakhman dibayar Rp 1 juta untuk tampil di sana.
Dalam video yang beredar dan menjadi viral di media sosial, tampak Aulia Rakhman yang menyampaikan materi stand up. Awalnya, sang komika tersebut memperkenalkan namanya, yang dinilia memiliki makna baik.
Namun kemudian, Aulia Rakhman menyebut jika saat ini, arti dalam sebuah nama sudah tak penting lagi bagi dirinya. Sebab, nama yang dinilai inilai baik, tapi justru terlibat banyak kasus.
Aulia Rakhman pun menyinggung nama Muhammad yang memiliki arti sangat baik, bahkan merupakan nama Rasulullah.
"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua," demikian kutipan materi stand up comedy yang terekam dalam video YouTube acara Desak Anies.
Sontak, candaan yang membawa-bawa nama Muhammad itu pun langsung ramai jadi sorotan. Aulia Rakhman dinilai telah melakukan penistaan agama dan menghina Nabi Muhammad.
Komika asal Lampung itu akhirnya dilaporkan oleh Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung ke Polda Lampung lantaran diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik pada Minggu (10/12) menyampaikan jiak Aulia Rakhman telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tujuh saksi dan lima orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujar Umi, dilansir dari JawaPos.com.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Aulia Rakhman juga langsung ditahan di Mapolda Lampung.
"AR saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut," imbuh dia.
Dalam kasus tersebut, Aulia Rakhman dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Sementara itu, Juru Bicara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Billy David menyampaikan, Tim Nasional pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) siap membantu komika Aulia Rahman terkait kasus yang kini menjeratnya.
Editor : Syahaamah Fikria