RADARSOLO.COM - Polisi masih mendalami kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar, yang ikut menyeret nama suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana (TP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik akan melakukan sejumlah pemeriksaan. Baik itu kepada Tiko maupun pihak perbankan.
"Pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan untuk mengetahui aliran dana," kata Ade Ary, Selasa (4/6).
Diketahui, suami BCL, Tiko Pradipta Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya karena mengaku dirugikan sebesar Rp 6,9 miliar.
Laporan telah diterima ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.
Atas laporan dugaan penggelapan itu, polisi telah memeriksa lima orang saksi.
Termasuk juga telah memeriksa Tiko saat tahap penyelidikan.
Selain itu, polisi telah mengamankan sejumlah dokumen terkait.
"Ada beberapa dokumen-dokumen, terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama," ucap Ade.
Ade menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali memanggil suami BCL tersebut untuk pemeriksaan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, polisi sudah melakukan audit kerugian atas laporan dugaan penggelapan tersebut
Hasil audit eksternal, kerugian tidak sesuai dengan yang dilaporkan korban alias mantan istri Tiko, sebesar Rp 6,9 miliar.
"Saat ini hasil audit yang akan kami pakai di laporan polisi Rp 6,9 (M). Tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai," tandas Bintoro. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria