RADARSOLO.COM - Pencipta lagu Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri setelah peringatan dan somasi yang diberikan bersama kuasa hukumnya diabaikan begitu saja.
Hal ini mengakibatkan Ari Bias mengalami kerugian hak ekonomi sekaligus hak moral karena lagu ciptaannya berjudul 'Bilang Saja' dibawakan di 3 tempat berbeda tanpa izin.
Laporan Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Mo tersebut dibuat di Bareskrim Polri.
Agnez Mo dianggap melanggar aturan tentang hak cipta saat membawakan karyanya tanpa izin dan tidak juga meminta izin kepada LMKN.
Editor : Damianus Bram