Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Jennie Blackpink Dilaporkan ke Keduataan Besar Korea di Italia, Buntut Merokok Vape di Dalam Ruangan: Desak Penyelidikan dan Sanksi

Syahaamah Fikria • Rabu, 10 Juli 2024 | 06:51 WIB
Jennie Blackpink.
Jennie Blackpink.

RADARSOLO.COM - Meski telah menyampaikan permintaan maaf, namun iral ideo Jennie Blackpink merokok vape alias vaping di dalam ruangan berbuntut panjang.

Jennie dilaporkan Kedutaan Besar Korea di Italia oleh netizen, atas tindakannya merokok vape di dalam ruangan itu.

Diektahui, pada 8 Juli, video Jennie Blackpink merokok vape atau vaping di dalam ruangan, beredar di komunitas online.

Video kontroversial itu pun menjadi viral dan memicu reaksi para netizen.

Dalam video yang merupakan bagian dari vlog di saluran YouTube Jennie, trlihat member Blackping itu sedang menghisap vape sambil merias wajahnya.

Asap vape itu diarahkan ke anggota staf di dekatnya.

Netizen pun langsung melontarkan kritikan atas perilaku Jennie, yang dinilai tidak sopan.

"Apa yang staf lakukan hingga pantas menerima ini?" kata netizen.

Belakangan, video kontroversial itu telah dihapus.

OA Entertainment selaku agensi Jennie juga telah merilis pernyataan yang berisi permintaan maaf secara resmi.

Namun, persoalan tersebut ternyata belum selesai sampai di situ.

Salah satu netizen melaporkan kejadian tersebut ke Kedutaan Besar Korea di Italia.

Pelapor yang diidentifikasi sebagai 'A,' percaya bahwa lokasi syuting Jennie saat kejadian adalah di Pulau Capri di Italia.

Dia mendesak adanya penyelidikan terhadap tindakan Jennie tersebut. Sekaligus ditegakkannya sanksi tegas atas kasus itu.

"Saya meminta penyelidikan dari Kedutaan Besar Korea di Italia melalui situs petisi nasional. Saya sangat mendesak penyelidikan menyeluruh terhadap insiden merokok di dalam ruangan Jennie dan tindakan tegas harus diambil," kata netizen tersebut, dilansir dari Allkpop.

Netizen tersebut juga membagikan tangkapan layar yang mengonfirmasi penyampaian pengaduan tersebut ke Kementerian Luar Negeri.

Di Italia, larangan merokok di ruang publik dalam ruangan telah berlaku sejak Januari 2005.

Pelanggar yang kedapatan merokok di dalam ruangan dapat didenda hingga 250 euro (sekitar USD 270,30) per batang rokok, dan denda akan berlipat ganda jika merokok dilakukan di hadapan wanita hamil atau anak-anak. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#Jennie #italia #vaping #sanksi #merokok #vape #netizen #blackpink