RADARSOLO.COM – Wanda Harra alias Irwansyah dilaporkan Muhammad Rizky Abdulla ke Bareskrim Polri imbas dari memakai baju gamis dan cadar ke kajian penceramah Hanan Attaki, Rabu (24/7/2024) kemarin.
Tindakan yang dilakukan oleh Fashion stylist Wanda Harra tersebut dianggap telah menistakan agama Islam.
”Insya Allah hari ini agenda kami adalah melaporkan saudara Irwansyah tersebut dengan dugaan tindak pidana penistaan agama,” kata Pelapor Muhammad Rizky Abdullah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
Laporan kepada Wanda diterima Bareskrim Polri dengan laporan polisi Nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 24 Juli 2024. Wanda disangkakan pasal 156 a KUHP.
Rizky menilai, perbuatan Wanda Harra telah membuat umat Islam sakit hati. Selain itu juga dianggap memenuhi unsur penistaan agama. (dam)
Editor : Damianus Bram