RADARSOLO.COM – Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ditemani asistennya berinisial IM, Nikita tiba di Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025) pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Sjam Indradi, mengonfirmasi kehadiran kedua tersangka yang langsung menjalani pemeriksaan intensif.
"Kedua tersangka diperiksa atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik serta tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada 13 November 2024 di Jakarta Selatan," ujar Ade Ary, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (4/3/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, seorang pengusaha skincare, yang dibuat pada 3 Desember 2024.
Reza Gladys mengadukan Nikita Mirzani dan asistennya karena merasa diperas dan diancam.
Menurut laporan, Nikita diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik Reza Gladys dalam siaran langsung di media sosial TikTok pada 13 November 2024.
Ketika Reza Gladys mencoba berkomunikasi dengan Nikita melalui asistennya, ia justru menerima ancaman jika tidak memberikan sejumlah uang.
"Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up di media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang. Tersangka meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," terang Ade Ary.
Merasa terdesak, Reza Gladys akhirnya mentransfer Rp 2 miliar ke rekening Nikita Mirzani pada 14 November 2024, lalu kembali memberikan Rp 2 miliar secara tunai keesokan harinya.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," lanjutnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada 19 Februari 2025, Nikita Mirzani dan asistennya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 27B Ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang menanti Nikita Mirzani bisa mencapai 20 tahun penjara, terutama dari pasal pencucian uang.
"Kami menerima laporan dari saudari RGP (Gladys) tentang dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik serta TPPU. Saat ini penyidikan masih berlangsung dan kami akan mengembangkan lebih lanjut," pungkas Ade Ary.
Bukti Rekaman Percakapan Beredar di Media Sosial
Di tengah proses penyidikan, media sosial dikejutkan dengan bocornya rekaman percakapan antara asisten Nikita, Mail, dengan Reza Gladys.
Dalam rekaman tersebut, Mail terdengar meminta uang untuk "menutup mulut" Nikita Mirzani, agar tidak mengumbar lebih lanjut tentang produk skincare milik Reza Gladys.
"Manusia kalau mau menutup mulutnya pakai apa? Pakai uang. Itu saja sebenarnya," ucap Mail, dalam rekaman yang viral di media sosial.
Ia bahkan secara terang-terangan menyebutkan jumlah nominal yang harus diberikan agar Nikita berhenti berbicara.
"Kalau dokter Reza pengen Nikita tidak speak up, bisa saja. Tinggal kasih dia uang Rp 5 miliar," lanjutnya.
Rekaman ini semakin memperkuat dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya.
Kini, kasus ini semakin menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan panas di media sosial. (dam)
Editor : Damianus Bram