Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Mail Syahputra, Sosok di Balik Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys

Damianus Bram • Kamis, 6 Maret 2025 | 18:34 WIB
Mail Syahputra dan Nikita Mirzani.
Mail Syahputra dan Nikita Mirzani.

RADARSOLO.COM – Mail Syahputra, asisten pribadi Nikita Mirzani, menjadi sosok kunci dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik bisnis kecantikan Reza Gladys.

Mail, bersama Nikita Mirzani, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Metro Jaya sejak dua hari lalu.

Kasus ini mencuat setelah Reza Gladys melaporkan adanya pemerasan dan ancaman yang dilakukan oleh Nikita dan Mail, terkait produk kecantikan yang dipasarkan Reza.

Berdasarkan rekaman percakapan yang beredar di media sosial, Mail Syahputra menjadi penghubung utama antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys.

Mail diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar Nikita tidak membongkar sisi gelap bisnis kecantikan Reza di media sosial.

"Manusia kan kalau mau menutup mulutnya pakai apa? Pakai uang, itu saja sebenarnya. Kalau dokter Reza pengen Nikita tidak speak up, bisa saja, tinggal kasih dia uang," ujar Mail dalam rekaman yang beredar.

Setelah negosiasi, akhirnya disepakati uang Rp 4 miliar sebagai "uang tutup mulut", yang kemudian ditransfer dalam dua tahap oleh Reza Gladys.

Namun, kasus ini berujung pada laporan ke polisi dan menetapkan Nikita serta Mail sebagai tersangka dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Siapa Mail Syahputra?

Mail Syahputra memiliki nama asli Ismail Marzuki. Sebelum dikenal sebagai asisten artis, Mail mengawali kariernya sebagai penonton bayaran di acara televisi dengan bayaran hanya puluhan ribu rupiah per hari.

Namun, nasibnya berubah setelah berkenalan dengan sejumlah selebriti. Ia dipercaya sebagai asisten pribadi almarhum Olga Syahputra.

Dari sinilah, namanya mulai dikenal dan menggunakan nama belakang "Syahputra".

Setelah Olga meninggal dunia pada 2015, Mail kemudian menjadi asisten pribadi Nikita Mirzani, posisi yang dipegangnya hingga kini.

Nikita Mirzani & Mail Dijerat Pasal Berlapis

Polda Metro Jaya memastikan bahwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra telah memenuhi unsur pemerasan.

Keduanya dikenakan sejumlah pasal, antara lain Pasal 27B Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, kemudian Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman paling berat dalam kasus ini bisa mencapai 20 tahun penjara.

Dengan semakin banyaknya bukti yang dikantongi penyidik, Mail Syahputra dan Nikita Mirzani kini menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi juga masih menganalisis aliran dana untuk memastikan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. (dam)

Editor : Damianus Bram
#mail syahputra #reza gladys #asisten pribadi #pengancaman #Pemerasan #nikita mirzani