RADARSOLO.COM - Serial drama asal Malaysia 'Bidaah' tengah viral, salah satunya karena mengangkat praktik menyimpang sekte keagamaan. Salah satu praktik kontroversial dalam serial ini adalah nikah batin yang dilakukan tokoh pemimpin sekte, Walid Muhammad.
Dalam drama tersebut, nikah batin digambarkan sebagai pernikahan spiritual yang hanya melibatkan pengantin pria dan wanita, dengan mengklaim Allah sebagai wali dan malaikat sebagai saksi.
Tidak ada wali nikah resmi, tidak ada saksi manusia, dan tidak ada pencatatan pernikahan secara hukum.
Pernikahan ini bersifat rahasia dan tidak diketahui keluarga atau masyarakat sekitar.
Fenomena ini lantas menjadi viral dan memicu diskusi di media sosial.
Banyak yang kemudian mempertanyakan, apakah nikah batin seperti yang dilakukan Walid tersebut ada dan sah dalam pandangan Islam?
Apa Itu Nikah Batin dan Bagaimana Hukumnya?
Isu seputar nikah batin bukanlah hal baru, dan memang sempat dibahas di publik.
Dalam salah satu kajian yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya pernah menjawab pertanyaan seorang jamaah mengenai praktik nikah batin tersebut.
Seorang wanita mengaku telah menikah secara batin dengan pria yang dikenalnya, lalu hamil sebelum akhirnya menikah secara sah.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya justru balik bertanya soal nikah batin.
Menurut Buya Yahya, istilah nikah batin tidak dikenal dalam syariat Islam.
Ia menekankan bahwa semua bentuk pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun yang sudah ditetapkan dalam fikih Islam.
"Apa itu nikah batin? Nikahnya batin, tapi ketemu beneran dan hamil," ucap Buya Yahya.
Dia pun menegaskan, istilah dan praktik nikah batin itu tidak ada dan tak dibenarkan dalam Islam.
"Kalau hanya berdua saja dan menikah tanpa wali serta saksi, maka itu bukan pernikahan yang sah," tegas Buya Yahya.
Syarat Sah Pernikahan dalam Islam
Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa syarat utama agar pernikahan dinyatakan sah, yakni:
- Mempelai pria dan wanita yang bukan mahram.
- Wali nikah bagi mempelai wanita, jika tidak ada maka bisa digantikan wali hakim.
- Dua orang saksi yang adil dan menyaksikan langsung akad nikah.
- Ijab qabul atau akad nikah yang dilakukan secara lisan.
Buya Yahya menyatakan bahwa istilah atau label pernikahan bukanlah yang utama.
Dia juga mengingatkan agar tidak gampang percaya dengan istilah dan cara-cara menikah yang tak sesuai dengan syariat atau syarat sah dalam Islam.
"Yang jelas, jika memenuhi syarat-syarat pernikahannya, syarat rukun pernikahan, adalah sah, meski belum dicatat di mahkamah," terang dia.
Praktik Menyesatkan Berkedok Agama
Serial 'Bidaah' menyajikan peringatan keras akan bahaya manipulasi agama.
Dalam cerita, tokoh Walid Muhammad menggunakan pernikahan batin sebagai alat untuk menguasai dan mengeksploitasi perempuan di dalam sektenya.
Kasus seperti ini, menurut para pakar keagamaan, bisa terjadi di dunia nyata apabila masyarakat kurang memahami ajaran Islam yang benar.
Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami hukum fikih pernikahan dari sumber yang sahih dan terpercaya.
Umat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengklaim ajaran agama tapi melenceng dari tuntunan syariat. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria