RADARSOLO.COM - Ramai di media sosial, selebgram Rachel Venya mengaku puluhan cushion endorse dari Korea Selatan untuknya ditahan pihak Bea Cukai.
Sebanyak 60 cushion endorse dari Korea Selatan yang dikirim kepada Rachel Vennya sebagai hadiah atau gift.
Rachel Vennya mengaku sudah memastikan kepada pihak Bea Cukai bahwa cushion tersebut adalah hadiah dan tidak akan diperdagangkan.
"Aku sudah kasih tahu ke Bea Cukai kalau ini gift. Aku nggak bakal jual lagi karena aku mau bikin video, aku mau bikin konten tentang cushion TIRTIR," kata Rachel Vennya dalam postingan TikTok pribadinya.
Namun dari 60 cushion, Rachel Vennya hanya mendapatkan 20 cushion. Sementara sisanya tetap ditahan dan menjadi Barang Milik Negara.
Menanggapi hal tersebut, Nirwala Dwi Heriyanto selaku Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberi penjelasan.
Nirwala menjelaskann bahwa setiap barang yang masuk ke wilayah Indonesia, termasuk barang yang dinyatakan sebagai hadiah akan diperlakukan sebagai barang impor.
Itulah kenapa cushion endorse dari Korea Selatan yang dikirim kepada Rachel Vennya diproses sesuai barang kiriman.
Nirwala juga menjelaskan, agar barang mendapatkan persetujuan masuk, harus ada dua aspek yang dipenuhi.
Adalah perizinan impor dalam hal barang yang tergolong dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas), serta pemenuhan kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor.
Sesuai peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023, impor kosmetik untuk keperluan pribadi melalui mekanisme barang kiriman dibatasi maksimal 20 buah per penerima.
"Berdasarkan hal tersebut, barang kiriman yang dimaksud diberikan izin masuk jika sebanyak 20 buah dan dikenakan bea masuk dan pajak impor karena nilai kiriman melebihi ambang batas bebas pajak," tuturnya.(np)
Editor : Nur Pramudito