RADARSOLO.COM - Lisa Mariana dan tim kuasa hukumnya menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata dengan Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Akan tetapi, pihak Ridwan Kamil memilih tidak hadir dan meminta jadwal sidang diundur.
Model sekaligus selebgram Lisa Mariana hadir di Pengadilan Negeri Bandung untuk sidang perdana dari gugatan kasus perdata Nomor 184/Pdt.G/2025 terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Tak sendiri, Lisa Mariana hadir bersama tim kuasa hukumnya di PN Bandung.
Akan tetapi, pihak Ridwan Kamil telah mengirimkan surat permohonan pengunduran jadwal sidang perdana.
Surat telah dikirimkan pada Senin (19/5/2025).
"Pemunduran permohonan waktu sidang karena timnya belum mempelajari secara cermat materi gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana," kata Muslim Jaya Butar Butar, tim kuasa hukum Ridwan Kamil dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, Muslim juga menyebut sudah menerima surat pemanggilan dari PN Bandung untuk menghadiri sidang perdana.
Ia mengaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya," jelas Muslim.
Selain itu, pihak suami Atalia Praratya itu juga berharap tak ada penggiringan opini publik yang mengganggu proses hukum kasus ini. Ia ingin hukum berjalan objektif.
"Kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara objektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini," jelas Muslim.
Sebelumnya, kisruh perseteruan dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana masih terus bergulir.
Dalam sidang perdana yang mestinya digelar hari ini, pihak Lisa Mariana sempat mengungkap keinginan agar sidang bisa digelar secara terbuka.
"Persidangan itu tentu kami akan memohonkan kepada pengadilan negeri Bandung untuk persidangan ini dibuka secara umum," kata Markus Nababan, tim kuasa hukum Lisa Mariana.
Akan tetapi, Markus tetap menyerahkan semua keputusam kepada pihak Pengadilan Negeri Bandung. Ia tak mau menyalahi aturan dan sistem hukum.
"Namun ini paling penting, kami tidak bisa mengganggu gugat apapun nanti keputusan daripada pengadilan karena itu kekuasaan kehakiman," pungkasnya.
Sebagai informasi, Lisa Mariana resmi menggugat RK ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Lisa Mariana mendaftarkan gugatannya dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025.
Adapun nantinya, sidang perdana akan beragendakan pemanggilan para pihak.
Apabila pihak penggugat dan tergugat sudah hadir, maka Hakim PN Bandung bisa menempuh jalur mediasi untuk penyelesaian gugatan tersebut.
Perseteruan mereka bermula usai pernyataan Lisa yang mengklaim memiliki anak dari Ridwan Kamil.
Kasus tersebut pun kini memasuki babak baru di ranah hukum.
Awalnya, Lisa Mariana mengaku bahwa dirinya ditelantarkan Ridwan Kamil setelah memiliki anak dari hasil hubungan gelap mereka.
Ia mengaku hamil dua minggu usai pertemuan dengan Ridwan Kamil di salah satu hotel di kawasan Palembang pada Juni 2021.
Saat itu, Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bertemu di sebuah acara. Mereka menginap di hotel yang sama selama tiga hari.
Sementara itu, Ridwan Kamil telah buka suara. Suami Atalia Praratya itu membenarkan atas pertemuannya dengan Lisa sebanyak satu sekali.
Meski demikian, saat pertemuan, Ridwan Kamil mengklaim bahwa Lisa Mariana sudah dalam keadaan berbadan dua dari hasil hubungannya dengan orang lain.
Sedangkan pertemuan mereka di Palembang hanya berkaitan bantuan biaya kuliah, tanpa ada urusan asmara.
Sementara itu, Ridwan Kamil sudah lebih dulu menempuh jalur hukum. Ia melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terdaftar di Bareskrim Polri sejak 11 April 2025, dengan nomor register STTL/174/IV/2025/Bareskrim.(np)
Editor : Nur Pramudito