RADARSOLO.COM-Vadel Badjideh resmi ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan dalam tahap penuntutan kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak artis Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani alias Lolly, 17.
"Kita akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, kepada wartawan, seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/6/2025).
Penahanan tersebut berlaku mulai 3 Juni hingga 22 Juni 2025.
Haryoko menyatakan, selama masa penahanan ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan terhadap Vadel Badjideh.
“Jadi, selama 20 hari ke depan kita akan menyempurnakan, tim JPU akan membuat dakwaan,” tambahnya.
100 Hari Ditahan di Polres Jaksel
Sebelum ditahan di Rutan Cipinang, Vadel telah mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan selama 100 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2025.
Penetapan ini merupakan buntut dari laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel dengan nomor register LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Kejari Jaksel telah menerima berkas perkara dan menunjuk dua jaksa untuk menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal yang membuatnya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono