Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Detik-Detik Penangkapan Artis Inisial MR, Diduga Peras Kekasih Sejenis Sesama Artis!

Nur Pramudito • Rabu, 2 Juli 2025 | 22:06 WIB
Artis Inisial MR diciduk polisi karena diduga peras pacar sesama jenis dengan ancaman sebar video intim. Terancam hukuman 9 tahun penjara.
Artis Inisial MR diciduk polisi karena diduga peras pacar sesama jenis dengan ancaman sebar video intim. Terancam hukuman 9 tahun penjara.

RADARSOLO.COM - Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang skandal memalukan.

Artis inisial MR ditangkap polisi usai diduga melakukan pemerasan terhadap kekasihnya sendiri yang juga seorang artis berinisial IMT.

Video penangkapan MR beredar luas di media sosial dan kanal YouTube Roni Stones.

Dalam video tersebut, Artis inisial MR terlihat bersembunyi di balik tumpukan mobil rongsokan.

Ia mengenakan kaus kuning dan celana krem saat ditemukan aparat kepolisian dari Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan kronologi penangkapan dan motif dari kasus ini.

"MR ini memaksa korban menyerahkan uang dengan mengancam akan mempublikasikan konten pribadi yang bersifat sangat sensitif, termasuk hubungan fisik mereka," ujar Pengky dalam keterangan resminya.

MR disebut meminta uang sebesar Rp20 juta kepada IMT.

Ancaman tersebut dilayangkan jika IMT tidak memenuhi keinginan artis inisial MR, yang diduga dipicu oleh rasa cemburu karena IMT kedapatan berciuman dengan pria lain.

Namun, MR membantah telah melakukan pemerasan. Ia berdalih uang yang diterimanya tidak sebesar itu dan diberikan secara sukarela karena hubungan keduanya yang spesial.

"Bukan begitu, Pak. Saya cuma dikasih sepuluh juta lebih. Itu juga karena kami ada hubungan. Bukan pemerasan," kata MR kepada penyidik.

Sayangnya, polisi tidak begitu saja percaya. Berdasarkan bukti digital berupa foto dan video pribadi serta pengakuan korban, MR kini harus menghadapi jerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(np)

Editor : Nur Pramudito
#Artis Inisial MR #sesama jenis #ditangkap #polisi #IMT #video intim